Polisi Tangkap Geng ‘Lelaki Penuh Dosa’ yang Bacok Warga Cimahi

Posted on

Sembilan pemuda dalam balutan baju tahanan dengan tangan terborgol tertunduk lesu dengan langkah pendek kala digiring polisi menuju ke tempat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).

Sembilan pemuda itu ialah AH, MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR. Mereka merupakan aktor di balik teror penyerangan secara acak yang meresahkan warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 7 Desember 2025.

Selain sembilan pemuda yang ditampilkan ke publik, ada enam tersangka lain namun masih di bawah umur. Mereka ialah RPA, MRF, YH, AM, DO, dan DSA. Namun ada empat orang lain yang masih dalam pengejaran anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi.

“Kami amankan geng dengan nama Lelaki Penuh Dosa atau Lapendos yang menyerang anak kecil di Cipageran 7 Desember lalu. Total ada 19 pelaku, tapi baru 15 yang kami amankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

Aksi meresahkan para pemuda yang tergabung di dalam geng motor Lapendos alias ‘Lelaki Penuh Dosa’ itu menyebabkan seorang anak di bawah umur luka-luka usai dianiaya menggunakan senjata tajam. Korban saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

“Jadi mereka ini mengawali aksinya dari Cipageran atas arahan dari tersangka JE. Mereka kemudian membawa senjata tajam dan bambu yang mereka sebut alat. Kemudian berkeliling mencari sasaran secara acak,” kata Niko.

Dalam perjalanannya, mereka yang menggunakan delapan sepeda motor berpapasan dengan beberapa pengendara. Mereka kemudian melakukan penyerangan secara acak, nahas salah satunya ialah korban yang masih di bawah umur.

“Hasil pemeriksaan, ternyata salah satu pelaku ini kenal dengan korban, dia merasa ada masalah di medsos tapi diluapkan saat bertemu. Jadi dari situ, para tersangka menganiaya korban dengan senjata tajam sampai mengalami luka di tangan dan kepala,” kata Niko.

Usai serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dari total 19 tersangka. 15 tersangka diamankan di Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 358 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara,” kata Niko.

Tersangka JE mengaku aksi itu dilakukan tanpa perencanaan. Mereka hanya berniat berkeliling mencari lawan namun di jalan berpapasan dengan korban yang ternyata dikenali salah satu temannya.

“Jadi yang ngajak nyerang korban itu teman saya, karena ada masalah. Tujuannya ya biar dikenal juga,” kata JE.