Polisi Ringkus Pemulung yang Cabuli Tiga Bocah di Kuningan

Posted on

Polres Kuningan menangkap pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. Salah seorang korban masih berusia 5 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban berinisial AA (51) yang bekerja sebagai pemulung dari Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara memaparkan kasus pencabulan tersebut mulai terungkap ketika korban mengadu kepada orang tuanya. Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

“Si korban dua orang mengadu kepada orang tuanya bahwa sudah dilakukan pelecehan yang dilakukan pelaku. Ternyata pelaku ini tetangganya, masih satu lingkungan. Kemudian orang tua langsung melakukan kroscek kepada pelaku dan ternyata betul. Dan, singkat cerita si orang tua membuat laporan ke polres,” tutur Nova, Senin (28/7/2025).

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan penangkapan. Sebelum ditangkap, pelaku sendiri sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dan diperiksa oleh psikolog anaknya. Kemudian keluar hasil dan bahwa benar hasilnya terdapat trauma atau syok terhadap anak. Kemudian kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kita lakukan penyidikan dan lakukan penangkapan. Pelaku diamankan oleh warga. Kita menerima serah terima dari warga. Kemudian kita amankan di polres,” tutur Nova.

Ada tiga anak-anak yang menjadi korban pencabulan pelaku. Dua anak masing-masing berusia 10 tahun, di mana salah seorang anak merupakan penyandang disabilitas tuli, dan seorang anak berusia 5 tahun. Menurut Nova, pelaku melakukan aksinya di warung tempat biasa pelaku nongkrong dengan modus mengiming-imingi korban jajan.

“Total ada tiga korban anak-anak, salah satunya penyandang disabilitas tunarungu. Kemudian yang masih balita umur 5 tahun. Dua orang dilakukan di warung biasa pelaku nongkrong. Kalau yang lima tahun di rumah pelaku. Awalnya anak-anak lagi bermain di sekitar TKP. Dipanggil kemudian diiming-imingi jajan beli teh atau minuman akhirnya setelah anaknya nurut agak dipaksa,” tutur Nova.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *