Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Samson hinga Tewas ke Kejari

Posted on

Perkembangan terbaru kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, menunjukkan kemajuan.

Hari ini, Senin (28/4/2025), Polres Sukabumi resmi melimpahkan enam tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. “Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan hari ini kita melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti untuk enam orang tersangka. Barang bukti yang diserahkan di antaranya golok, bambu, dan batu,” ujar Samian, Senin (28/4/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat ditanya soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, Hartono menyatakan saat ini penyidik masih mendalami. “Belum. Kalau penambahan tersangka, kita masih mendalami,” katanya.

Mengenai status penahanan Hartono menjelaskan bahwa selama di kepolisian, para tersangka tidak ditahan. Namun setelah tahap dua, kewenangan sepenuhnya berada di tangan jaksa.

“Untuk di kita tidak dilakukan penahanan. Nah, untuk nanti setelah tahap dua, itu menjadi kewenangan jaksa,” terang Hartono.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses pelimpahan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Tusyana Priyatin, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian yang telah menyelesaikan tahap penyidikan dengan cepat.

“Saya berterima kasih kepada kepolisian karena prosesnya sudah P21 ke kejaksaan. Dengan adanya hal ini, kami mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Kapolres dan penyidik Satreskrim,” ujar Tusyana.

Keluarga korban berharap proses hukum bisa terus berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan atas kematian Samson.