Rombongan orang memakai kemeja warna putih dan rompi merah mendatangi kantor pusat BPR Kerta Raharja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2026). Sejumlah karyawan mendadak berhenti sejenak melakukan aktivitasnya.
Para petugas tersebut merupakan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Bandung. Mereka melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani dan telah memasuki tahap penyidikan.
Tim penyidik datang ke kantor tersebut dan langsung membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Setelah itu berkas tersebut langsung ditumpuk dalam tiga kotak boks besar dan langsung dibawa ke dalam mobil petugas.
“Hari ini kami dari Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polresta Bandung melaksanakan penggeledehan upaya penyidikan tentang perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron kepada awak media.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di BPR Kerta Raharja. Setelah itu petugas langsung mendalami proses penyidikan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencari barang bukti kasus yang tengah kami tangani. Kasus yang ditangani tentang tindak pidana korupsi BPR Kerta Raharja,” katanya.
“Berkas yang kita bawa dari mulai awal pinjaman kredit, sampai pencairan,” tambahnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap kasus semakin terang benderang.
“Saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 20 lebih. Dari BPR pusat dan cabang,” ungkapnya.
Asep mengaku saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Sehingga tim penyidik belum menetapkan status tersangka.
“Saat ini kami masih penyidikan. Jadi belum menetapkan adanya tersangka. Untuk kerugian tadi hasil penyelidikan sekitar Rp5 miliar,” bebernya.
Proses penggeledahan disaksikan secara langsung oleh Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad dan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari. Beberapa karyawan berhenti sejenak melakukan pekerjaannya.
“Jadi pertama-tama saya mengapresiasi kepada pihak APH. Yang jelas bahwa dalam penggeledahan ini, saya ngikuti alur lah, mengikuti proses, bahwa yang jelas bahwa ini adalah ranahnya ranah Tipidkor,” ucap Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad.
Pihaknya mengungkapkan proses penyidikan tersebut dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisaris utama BPR Kerta Raharja inisial UY. Sosok tersebut telah diberhentikan sejak dua tahun yang lalu.
“Ini substansinya bukan ke instansi, tetapi ini adalah substansinya adalah pihak luar. Jadi mantan komisaris utama yang telah diberhentikan sejak 2 tahun yang lalu,” ungkapnya.
Aep menyebutkan peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat adanya pinjaman uang atas nama RP senilai Rp5 miliar. Setelah itu terungkap bahwa uang tersebut digunakan Komisaris Utama periode 2022-2023 inisial UY.
“Jadi dugaan penggeledahan ini menyangkut kasus pinjaman senilai Rp5 miliar, sekarang sisanya tinggal Rp 2,4 miliar, sebelumnya sudah diangsur Rp2,6 miliar. Jadi, proses pinjaman itu sesuai SOP, tetapi penyidik dalam hal ini melakukan pendalaman, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya yang menyangkut inisial UY,” kata Aep.
BPR Kerta Raharja menyerahkan semua kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Sehingga kasus dugaan korupsi tersebut bisa terungkap kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
“Selama proses pemeriksaan dari awal sampai hari ini kami selalu bersifat kooperatif. Tidak pernah tidak ada yang tidak kooperatif. Kemudian perlu juga diketahui, yang melaporkan kasus ini adalah Dirut (Aep Hendar), sebagai pelapor,” kata Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Idat Mustari.
Idat mengungkapkan tidak akan melakukan intervensi apapun terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, apapun keputusan dari aparat penegak hukum akan diterima dengan baik.
“Saya selaku Komisaris Utama dan Pak Dirut memberikan dukungan penuh terhadap APH. Maka kita itu tidak akan melakukan intervensi terhadap APH,” tegasnya.
Dia berharap dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya hingga saat ini operasional dan pelayan masih tetap berjalan dengan aman.
“Dengan adanya konteks ini tidak akan mengganggu konteks operasional BPR dan tetap dalam keadaan yang sehat. Jadi tidak perlu menjadi ragu bagi warga untuk melakukan penyimpanan tabungan maupun deposito di BPR. Sebab secara operasional, kami tidak terganggu gitu dengan apa yang dilakukan hari ini,” pungkasnya.
