Polisi Ekshumasi Makam Pria yang Tewas gegara Utang Rp 55 Ribu

Posted on

TPU Patrol, Kampung Ciloa, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendadak ramai pada Jumat (17/10/2025) pagi. Satu makam ditutup terpal di sekelilingnya untuk diekshumasi.

Makam itu menyimpan jasad Yayat (55), yang dimakamkan pada Rabu (15/10). Yayat tewas setelah terlibat bentrokan antara warga dengan sekelompok penagih utang di Kampung Cisomang, RT 01/07, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Selasa (14/10).

Dokter forensik dari RS Sartika Asih dan Biddokes Polda Jabar serta Polres Cimahi melaksanakan ekshumasi sekitar pukul 08.30 WIB. Lalu proses ekshumasi yang berjalan tertutup itu selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita baru selesai melaksanakan kegiatan ekshumasi atau kegiatan gali kubur untuk mengeluarkan kembali jenazah untuk kepentingan otopsi. Dimana ekshumasi ini untuk kepentingan pembuktian untuk menentukan penyebab kematian,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara saat ditemui.

Yayat tewas saat pecah bentrokan antara penagih utang dengan warga setempat. Saat itu, ia hendak melerai keributan yang terjadi, sebab salah satu warga yang terlibat bentrokan itu merupakan saudaranya.

Bentrokan sendiri pecah pada Selasa (14/10/2025), berawal ketika 5 pria datang hendak menagih utang. Kemudian bertemu dengan H, warga yang istrinya memiliki utang sebesar Rp55 ribu. 5 penagih utang itu lalu menyerang H, kemudian memicu warga lain bereaksi.

Teguh mengatakan ekshumasi dilakukan setelah ada persetujuan keluarga. Sebab pada saat korban meninggal dunia, keluarga sempat menolak dilakukan autopsi terhadap jasad Yayat.

“Jadi memang sebenarnya kami sudah mengajukan ke keluarga untuk autopsi waktu itu, tapi hari itu keluarga menolak. Lalu kami sampaikan lagi bahwa ini untuk kepentingan pembuktian, akhirnya kemarin keluarga menyetujui dan hari ini bisa dilaksanakan ekshumasi,” ucap Teguh.

Yayat sendiri sebetulnya bukan pihak yang berseteru, melainkan pihak yang awalnya akan ikut melerai perselisihan yang terjadi antara penagih dan beberapa warga yang memiliki utang.

“Namun informasinya korban memang menerima perlakuan kekerasan ikut didorong oleh salah satu tersangka sehingga terjatuh. Setelah itu korban berdiri lagi dan setelah itu mengeluh dada sebelah kirinya mengeluh sakit. Dan setelah itu korban meninggal dunia,” ujar Teguh.

Para penagih utang sekaligus pelaku penganiayaan terhadap lima orang warga sudah diamankan. Mereka ialah APB (21), YZ (26), AKW (22), AY (51), serta RL (17). Kelimanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka, sementara kita jerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat 3 dan atau ayat 2,” kata Teguh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *