Polisi membongkar praktik perjudian konvensional di sebuah ruko di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dari penggerebekan tersebut, total ada 63 orang yang diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, ruko bernomor 126 yang jadi tempat perjudian itu tersamarkan di tengah keramaian Pasar Kosambi, Kota Bandung. Tiga orang di antaranya merupakan pengelola dari ruko yang dijadikan tempat judi itu.
“Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” kata Hendra di TKP, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai senilai Rp 369 juta. Di lokasi itu, terdapat 10 meja judi jenis niu niu dan baccarat dengan satu ruangan VIP.
“Di sini minimal taruhan Rp 300 ribu, dan up 3 juta. Di atas itu mereka akan memasuki ruang VIP (permainannya),” ungkap Hendra.
Hendra menyatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Jabar. Ia belum bisa mengungkap modus dan berapa lama kasino itu sudah berjalan, termasuk penetapan tersangka kepada beberapa orang.
“Lama operasionalnya masih kita lidik. Sementara baru kita amankan dulu, kita sidik dulu, setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara (penetapan tersangka),” pungkasnya.