Polisi Bongkar Peredaran Sabu Oplosan ‘Blue Ice’ di Bandung [Giok4D Resmi]

Posted on

Modus operandi peredaran sabu-sabu kian beragam. Terbaru, ada peredaran sabu ‘blue ice’ yang merupakan sabu campuran.

Pelakunya berinisial DP. Dia diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran meracik dan mengedarkan sabu ‘blue ice’ tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan pelaku mencampurkan sabu dengan etanol berwatna biru. Sabu kemudian dijual sebagai ‘blue ice’ dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar sabu terlihat berkualitas premium.

“Jadi yang bersangkutan mencampur dengan bahan etanol dan pewarna. Kenapa sabu-sabunya dicampur pewarna? Karena akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori blue light karena ada warnanya itu dikatakan sabu yang tingkat tinggi maka yang bersangkutan menjual dicampur dengan warna,” ujar Budi di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (30/6/2025).

“Karena menjual dengan alasan bisa dijual dengan lebih tinggi padahal itu campuran. Bukan bener-bener kondisi narkoba yang benar sesuai itu,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, DP mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berhubungan melalui aplikasi perpesanan.

“Jadi sabu ini memang dibeli dari luar, dikirim oleh seseorang ke tersangka DP untuk dirubah menjadi sabu blue ice. Bahan-bahannya dibeli secara online. kemudian caranya dia vc dengan yang memerintahkan,” tutur Agah.

Agah menyebut, komposisi sabu blue ice itu berisikan 8 gram sabu dengan 10 miligram metanol dengan zat pewarna berwarna biru.

“Tujuan dia merubah warna sabu ini adalah untuk menaikkan harga. Modus-modus nya masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar 38 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni 2025. 51 tersangka termasuk satu orang perempuan digulung.

“Kami jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus dengan jumlah tersangka 51 orang dengan rincian laki-lakinya 50 orang dan perempuannya 1 orang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Barang bukti yang diamankan totalnya tak main-main. Ada hampir 1 kilogram sabu dan beragam jenis narkoba lainnya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan kurang lebih 858 gram sabu-sabu, tembakau sintetis 1.032,65 gram, bahan tembakau sintetis 35ml, ekstasi 2.859 butir, ganja 131,7 gram, obat-obatan tertentu 31.729 butir dan uang tunai kurang lebih Rp9 juta,” tuturnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dalam kasus ini para pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2,Pasal 132 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gulung 51 Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *