Sore itu, suasana di Kota Cirebon tampak normal seperti biasanya. Namun, di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, sepasang kekasih mungkin merasa terkejut saat sejumlah petugas kepolisian tiba-tiba datang.
Polisi sebelumnya telah memantau lokasi itu setelah menerima laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Hingga akhirnya, pada Senin (25/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersebut.
Di dalamnya, polisi menemukan seorang pria berinisial HS dan wanita berinisial NH yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya langsung diamankan bersama dengan barang bukti berupa puluhan paket narkoba jenis sabu.
“Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memantau lokasi hingga akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, Rabu (27/8/2025).
“Dua tersangka berinisial HS dan NH ini sepasang kekasih. Mereka diamankan bersama barang bukti narkoba berupa 29 paket sabu dengan berat total 20,9 gram” sambung dia.
Tak hanya itu, berbagai macam peralatan juga ditemukan oleh petugas. Mulai dari alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, hingga gunting.
“Barang bukti lain yang disita antara lain sepeda motor, empat unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp250.000,” terang Otong.
Saat ini, kedua orang berinisial HS dan NH itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Mereka terancam hukuman 12 penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Otong.