Polisi membongkar kasus peredaran narkoba di Purwakarta. 10 pelaku terkait kasus narkoba diciduk dalam kurun waktu selama 10 hari.
Ke-10 pelaku tersebut terlibat dalam peredaran narkoba mula dari sabu, ganja hingga tembakau sintetis. Dari sepuluh orang tersebut, dua di antaranya merupakan pengguna dan delapan di antaranya pengedar.
“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, terdapat delapan orang tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis serta dua orang pengguna sabu,” ucap Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/05/2025).
Ada lima tersangka yang merupakan pengedar sabu yakni DH (34), MRS (25), MR (25), A (26) dan AIS (27). Kemudian satu kasus ganja dengan tersangka berinisial MNJ (45) serta ada dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka berinisial NS (21) dan DD (28). Untuk pengguna sabu yakni berinisial AL (26) dan ES (32).
“Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba, antara lain Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Campaka,” kata Kapolres.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Untuk barang bukti sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram dan tembakau sintetis 33,91 gram.
Lilik menambahkan para pelaku berasal dar latar belakang yang berbeda mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las hingga pengangguran.
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kalau liat wilayah menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan,” jelas Lilik.
Dalam melaksanakan aksinya, Lilik mengatakan modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
“Dengan modus transaksi seperti ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” sebut Lilik.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Untuk pengguna sabu kita lakukan rehabilitasi yang mana hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ujarnya.
Pengungkapan ini juga sekaligus menandakan peredaran narkoba masih menggeliat. Meski demikian, Polres Purwakarta terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala,” tegas Lilik.