Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kuningan, 17 Orang Ditangkap - Giok4D

Posted on

Polres Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba selama bulan September – Oktober 2025 dengan total pelaku mencapai 17 orang. Para pelaku tersebut terlibat dalam peredaran narkoba mulai dari sabu, ganja dan obat keras bebas terbatas.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo memaparkan, ada 13 kasus narkoba dengan rincian 4 kasus terjadi di Kecamatan Kuningan, 3 kasus di Kecamatan Cigugur, 2 kasus di Kecamatan Cilimus, 2 kasus di Kecamatan Jalaksana, 1 kasus di Kecamatan Ciawigebang dan 1 kasus di Kecamatan Luragung.

Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 17 tersangka, yang terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka kasus narkoba tersebut beroperasi dengan menggunakan sistem COD dan tempel.

“Selama bulan September-Oktober ada 13 perkara dengan 17 tersangka di wilayah hukum Kuningan. Untuk modus operandinya dengan sistem COD sama tempel. Untuk tersangka perempuan terbukti menyimpan dan memiliki sabu,”tutur Jojo. Kamis (30/10/2025).

Dari belasan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram, paket narkotika jenis ganja seberat 31,57 gram, 2 paket narkotika jenis tembakau sinte atau gorila seberat 7,26 gram, dan 2.656 butir obat keras bebas terbatas. Menurut Jojo, barang haram tersebut ada yang didapatkan dari Jakarta yang dikirim ke Kuningan menggunakan travel gelap.

“Beberapa narkotika tersebut ada yang di dapat waktu tersangka berada di Jakarta. Yang mungkin pernah mencoba, kemudian sebagai pengguna menitipkan menggunakan travel gelap,” tutur Jojo.

Salah satu tersangka berinisial A (30) mengaku bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang berasal dari Kampung Ambon Jakarta, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka A sendiri ditangkap di Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Saat digeledah rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 7,16 gram.

Banyaknya tersangka yang ditangkap atas kasus narkotika di Kuningan, menurut Jojo, disebabkan karena pergaulan serta dorongan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih sebagai pengedar narkoba. Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Kebanyakan penyebabnya dari pergaulan atau dari awal tergiur dengan keuntungan yang didapat. Untuk modusnya sama ekonomi. Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti. Tidak tebang pilih. Kita proses sesuai aturan. Untuk mencegah kita terus melakukan sosialisasi kepada para pelajar dan mahasiswa,” tutur Jojo.

Para tersangka tersebut dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 435 dan atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI. No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *