Streamer Resbob, kini telah ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Selain Resbob, polisi turut membidik kawan pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu saat siaran langsung dilakukan.
Sebagaimana diketahui, ujaran kebencian itu Resbob lontarkan saat menyetir mobil. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, ada dua orang kawan Resbob yang ikut membantu proses siaran langsung itu.
“Nanti kita dalami. Kasusnya video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu,” kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
“Masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan (soal dua kawan Resbob di kasus penghinaan Suku Sunda),” imbuhnya.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat terdeteksi kabur ke beberapa tempat. Mulai dari Surabaya, ke Solo, hingga pelariannya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.
Resbob pun kini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya
