Polemik Meme Prabowo-Jokowi yang Jerat Mahasiswa ITB

Posted on

SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri gegara mengunggah meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

SSS ditangkap pada Jumat (9/5/2025) kemarin dan langsung diperiksa intensif. “Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari infoNews.

Dari hasil pemeriksaan, SSS diketahui merupakan seorang mahasiswi ITB dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Kabar penangkapan SSS dibenarkan pihak kampus.

“ITB menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya.

Menurut Nurlaela, setelah kabar penangkapan itu muncul, orang tua SSS datang ke ITB dan menyampaikan permohonan maaf. ITB kata dia juga tetap melakukan pendampingan kepada SSS.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ungkapnya.

Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara dalam rekaman video resmi yang diterima infoJabar, Minggu (11/5/2025) mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi agar mahasiswa tersebut dibina.

“Kami dengan berbagai pihak sedang melakukan komunikasi dengan berbagai jalan yang terbaik, saya kira saya mendukung pernyataan pak Hasan Nasbi terkait mahasiswa kami dan ITB sangat mengharapkan mahasiswi kami ini bisa dibina dengan baik oleh pihak ITB,” ungkapnya.

“Pihak kampus juga kami dapat melakukan langkah-langkah proporsional terhadap mahasiswa yang masih sangat muda ini, dan saya yakin semangat adik kita mahasiswa ini masih dapat dibina dan kemudian dapat menyalurkan aspirasinya secara proporsional,” tambahnya.

Menurut Rikrik, ITB sendiri sebetulnya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari keterangan, kemudian membuat suasana menjadi sejuk dan mencari kemungkinan-kemungkinan untuk berdialog tentang situasi.

“Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak orang tua, kemudian ada Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB, kami bertemu dengan Keluarga Mahasiswa (KM) ITB pada hari Jum’at dan dari sisi orang tua sedang melakukan komunikasi dengan mahasiswi kami tersebut bahwa sudah mewakili mahasiswanya melakukan permintaan maaf. Saya kira ini sangat penting buat kita semua, kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dari berbagai pihak untuk melihat situasi ini lebih tenang, sehingga semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Di ITB menurut Rikrik ada komisi akademik yang melihat lebih detail lagi mengenai kasus ini. Oleh sebab itu pihaknya akan menyerahkan ke komisi etik Kemahasiswaan untuk menggali persoalan ini lebih jelas.

“Saya juga tidak bisa berspekulasi karena mahasiswa tersebut belum masuk ke dalam situasi tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan masalah literasi digital, serta pembinaan kepemimpinan kepada mahasiswa tentang kode etik sudah dijelaskan ya di semester awal perkuliahan kepada mahasiswa tersebut, ini menjadi bagian yang sangat penting, tidak hanya bagi ITB tapi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus membantu mahasiswa menemukan tempatnya mengaspirasikan pemikirannya, mengaspirasikan pendapatnya. Saya kira kampus tentu saja ingin mengharapkan pendapat yang kritis, proporsional, untuk pembangunan bangsa kita ini,” pungkasnya.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan SSS sebagai tersangka atas kasus tersebut. Yang bersangkutan juga langsung ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (10/5/2025).

Akibat perbuatannya mengunggah foto wajah Prabowo dan Jokowi dengan maksud menjelekkannya, SSS dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp12 miliar.

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Trunoyudo.

ITB Siap Bina

SSS Ditahan di Tahanan Bareskrim Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *