Polda Jawa Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya

Posted on

Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelolaan belanja hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran tersebut.

“Program hibah keagamaan ini menelan anggaran hingga hampir Rp30 miliar, dengan rincian Rp28,89 miliar dalam anggaran murni dan bertambah menjadi Rp29,96 miliar dalam anggaran perubahan. Penyaluran dilakukan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan 40 lembaga penerima dana hibah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil audit Inspektorat dan BPK, ditemukan sejumlah kelemahan dalam proses pengelolaan dana. Salah satunya adalah belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tujuh lembaga penerima hibah dengan nilai total mencapai Rp550 juta. Selain itu, terdapat satu lembaga yang tidak mengajukan pencairan dana, sehingga menyisakan anggaran sebesar Rp50 juta yang tidak terserap.

“Penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah. Aparat juga tengah merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah dan perlengkapan dokumen terkait,” jelasnya.

Menurut Hendra, kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari program penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh Presiden dalam kebijakan nasional ASTA CITA. Selain kasus di Tasikmalaya, Polda Jabar juga menangani perkara serupa di Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

“Meskipun hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya kepada pihak berwenang,” tuturnya.

“Polda Jabar berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.