Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Polda Jabar kembali menetapkan tersangka baru buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Bandung.
Hendra menyebut, kali ini pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang berperan membuat ajakan rusuh dalam demo di Gedung DPRD Jabar belum lama ini.
“Kita jam 1 siang nanti akan menjawab pertanyaan rekan-rekan yang sudah disampaikan kepada kami, yaitu terkait adanya beberapa oknum masyarakat yang secara sporadis membuat ajakan untuk demo, melakukan aksi anarkis, hingga pembuatan molotov,” kata Hendra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, akan ada belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, dengan konten video dan sifatnya yang provokatif di media sosial, ini sudah kami tangani. Jumlahnya ada 11 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok besar, yang nanti akan kami sampaikan dalam press release jam 1 siang,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka dari massa anarkis di Jalan Tamansari, Bandung. Keduanya terbukti membawa narkoba jenis ganja sebanyak satu paket serta senjata api.
“Yang membawa ganja ini seorang pengangguran tamatan SMA bernama GOP. Sementara satu lagi, AA (25), berasal dari Bandung. Dia kedapatan membawa senjata softgun berisi peluru gotri,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan.
“Nah, untuk kedua orang yang membawa marijuana dan senjata ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.