Polda Jabar soal Nyangyang Ditangkap-Dianiaya: Salah Paham

Posted on

Polda Jawa Barat memberi penjelasan terkait insiden salah tangkap dan penganiayaan terhadap Nyangyang Suherli (45) di Cianjur. Ada kesalahpahaman dalam insiden itu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Hendra mengungkapkan, kejadian ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cianjur terhadap seorang pria berinisial MRI yang pada waktu bersamaan dengan Nyanyang.

MRI sudah menjadi target penangkapan oleh petugaas dan MRI merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pada saat akan ditangkap polisi, MRI sedang berboncengan dengan Nyangyang.

MRI, kata Hendra, berperan sebagai penadah motor curian dan saat ini polisi masih memburu pelaku utama dalam kasus ini.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di perempatan Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa MRI Kebetulan bersama NS yang tidak tahu bahwa kawannya MRI adalah pelaku kejahatan curat,” kata Hendra kepada infoJabar, Selasa (10/6/2025).

Hendra mengungkapkan, dalam proses penangkapan MRI, Nyangyang melakukan perlawanan karena menduga di begal hingga memukul salah satu anggota polisi, Aipda I Made, dan kembali memukul Briptu Iqbal saat anggota hendak mengamankan MRI.

“Padahal sudah menunjukkan kartu identitas polisi. Sebaliknya, MRI bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan ke kantor Polres Cianjur, NS baru menyadari bahwa yang diduga begal itu adalah Polisi yang hendak menangkap temannya yang bernama MRI,” ungkapnya.

Namun karena salah paham ini, kedua pihak mengalami luka maka Nyangyang diberikan layanan secara medis oleh petugas kesehatan karena mengalami luka, dan kemudian diserahkan ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Bukan salah tangkap, ini salah paham,” tegas Hendra.

Hasil pemeriksaan, Nyanyang melakukan pemukulan karena mengira petugas adalah pelaku begal.

“Tidak ada proses hukum lanjutan terhadap NS, dan sudah dipulangkan pada 4 Juni 2025. Pihak Polres Cianjur menyampaikan bahwa tindakan petugas sudah sesuai prosedur berdasarkan informasi dan surat perintah tugas yang dimiliki,” pungkas Hendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *