Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengalami peristiwa pilu. Murid mengaji itu diduga menjadi korban pencabulan oleh UMG (55), guru ngaji sekaligus amil desa yang selama ini dipercaya oleh warga sekitar.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sukabumi pada 18 Juni 2025. Informasi dihimpun infoJabar peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban, yang merupakan murid mengaji tersangka, menerima pesan singkat dari UMG. Dalam pesan itu, tersangka meminta korban datang ke rumah anaknya yang berada di kampung yang sama. Korban akhirnya datang, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Sebelum korban pulang, UMG memberikan uang Rp50 ribu. Korban yang masih syok pulang ke rumah dengan perasaan campur aduk, sebelum akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Bagi keluarga korban, peristiwa ini menjadi pukulan berat. Sosok UMG selama ini dikenal sebagai guru ngaji dan amil desa yang dipercaya masyarakat. Namun, dugaan perbuatannya justru mencederai kepercayaan itu dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Polisi telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum. Saat ini, UMG sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Hingga kini proses masih berjalan sesuai SOP. Saat ini kami masih menunggu P21. Proses kasusnya sedang berada di tahap evaluasi kejaksaan,” jelas Hartono didampingi Kanit PPA Ipda Agus Murtadho, Sabtu (23/8/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Berkas perkara rencananya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak untuk proses hukum lebih lanjut.