Petaka di Rel Kereta Tanpa Palang Pintu di Sukabumi

Posted on

Suasana panik mewarnai lintasan rel kereta di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/7/2025). Warga berkerumun di sekitar rel, menyaksikan petugas kepolisian saat melakukan olah TKP setelah insiden dua remaja yang merupakan pelajar SMK terserempet kereta api Siliwangi.

Kedua korban, siswa SR (17), warga Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, dan siswi MM (16), warga Kampung Gandasoli, diketahui baru saja pulang sekolah. Mereka melintas di rel menggunakan sepeda motor berboncengan.

Namun nahas, di lintasan tanpa palang pintu di titik KM 64+6/7 itu, mereka tak menyadari kereta api Siliwangi KA 341 rute Cipatat-Sukabumi melintas. Mesin sepeda motor yang mereka tunggangi disebut sempat mati, hingga bagian belakang motor terserempet kereta.

“Kronologis awal kedua orang korban pulang sekolah, saat menyeberang rel kereta api menggunakan sepeda motor berboncengan tanpa palang pintu tidak melihat dan mendengar ada kereta api yang akan melintas, sehingga terserempet bagian belakang sepeda motornya serta kondisi mesin sepeda motor saat itu mati,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih.

Akibat peristiwa itu, kedua korban di bawa ke rumah sakit Hermina Sukabumi untuk penanganan intensif. Kondisi saat ini masih dalam perawatan namun saat ditemukan, kedua korban sudah tak sadarkan diri dengan keadaan yang memprihatinkan.

Sementara itu, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo turut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan dan disiplin berkendara saat melintas di perlintasan sebidang, serta tidak melakukan aktivitas apapun saat berada di sekitar jalur rel.

“Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang,” katanya.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat telah terjadi 6 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang dan 27 kejadian orang menemper KA di jalur rel. Di sisi lain, pihaknya telah melaksanakan lebih dari 43 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Jika dibandingkan dengan data sepanjang tahun 2024, tercatat 16 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang dan 50 kejadian orang menemper KA di jalur rel. Artinya, hanya dalam setengah tahun 2025, angka kejadian sudah mendekati setengah dari total kejadian sepanjang tahun sebelumnya.

“Data ini menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat masih perlu ditingkatkan,” ucap Kuswardoyo.

Aturan mengenai perjalanan kereta api ini termaktub dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sehingga keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan titik kritis yang memerlukan perhatian ekstra karena menjadi tempat bertemunya dua moda transportasi berbeda. Oleh karena itu, sinergi dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan selamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *