Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus YouTuber Resbob. Berkas perkara pria bernama Adimas Firdaus Putra Nasihan itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Polda Jabar sebelumnya menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas kasus penghinaan Suku Sunda. Ia sempat melarikan diri ke Surabaya dan Solo, sebelum akhirnya ditangkap petugas di Ungaran, Semarang.
“Kasus Resbob sudah P21 per tanggal 9 Januari 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejati akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. Pelimpahan tersebut direncanakan dilakukan pekan depan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Kota Bandung dijadwalkan pada 27 Januari 2026,” ungkap Nur.
Resbob saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polda Jabar. Pascapelimpahan, jaksa akan segera merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa secepatnya disidangkan.
“Berkas dakwaan tengah disusun dan disempurnakan. Kami menargetkan prosesnya selesai secepat mungkin agar bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 243 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.
