Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Surat edaran itu menegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Kelapa sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan.
Meski demikian, Dinas Perkebunan Jawa Barat mencatat, saat ini masih terdapat perkebunan sawit yang sudah ada di sejumlah daerah. Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat Gandjar Yudniarsa menyebutkan, penanaman sawit di Jabar terbagi ke dalam dua kategori, yakni perkebunan besar dan perkebunan rakyat.
“Kalau badan usaha yang punya badan sendiri itu ada. Jadi perkebunan itu ada perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Perkebunan besar juga ada dua, perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta,” ujar Gandjar, Kamis (1/1/2026).
Untuk perkebunan besar, Gandjar mengungkapkan, lokasi penanaman sawit tersebar di beberapa daerah. “Kalau perkebunan besar ada di Bogor, Subang, Garut, Sukabumi. Di situ ada sawit dan yang menanamnya perkebunan besar, badan usaha,” jelasnya.
Menurut Gandjar, keberadaan perkebunan besar tersebut sebelumnya berdiri dengan mekanisme perizinan tertentu. “Kalau PB ada aturannya, kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, jadi ada syarat tertentu,” kata dia.
Menyusul terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit, Pemprov Jabar tidak serta-merta menutup perkebunan yang sudah ada. Gandjar menegaskan, langkah yang akan diambil adalah evaluasi menyeluruh terhadap areal sawit eksisting.
“Mungkin nanti ada proses evaluasi terhadap yang sudah ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai isi surat edaran, areal yang telah ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk diganti komoditasnya secara bertahap.
“Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang merupakan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat atau unggulan daerah setempat,” ucap Gandjar.
Penggantian komoditas tersebut, lanjut dia, harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Sementara terkait polemik penanaman sawit di Kabupaten Cirebon yang sempat menjadi sorotan publik, Gandjar mengungkapkan persoalan pada sisi pengendalian dan koordinasi di tingkat daerah.
“Yang di Kabupaten Cirebon ini, ketika kita tanya dinasnya, menyatakan tidak mendapatkan informasi proses penanaman dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan penanaman sawit yang dilakukan tidak berjalan secara semestinya. Menurut dia, lemahnya komunikasi antara masyarakat, badan usaha, dan dinas teknis menjadi salah satu penyebab.
“Berarti asumsinya, dalam tanda kutip, tidak sesuai prosedur. Berarti dinas pertanian Kabupaten Cirebon yang secara kewilayahan punya fungsi pengendalian di sana,” ujarnya.
“Kalau dia sendiri tidak tahu, berarti pengendaliannya belum optimal. Komunikasi antara masyarakat dengan dinas dan badan usaha sampai tidak mendapat informasi soal penanaman,” pungkasnya.
Menyusul terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit, Pemprov Jabar tidak serta-merta menutup perkebunan yang sudah ada. Gandjar menegaskan, langkah yang akan diambil adalah evaluasi menyeluruh terhadap areal sawit eksisting.
“Mungkin nanti ada proses evaluasi terhadap yang sudah ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai isi surat edaran, areal yang telah ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk diganti komoditasnya secara bertahap.
“Terhadap areal yang telah ditanami kelapa sawit, agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang merupakan komoditas unggulan Provinsi Jawa Barat atau unggulan daerah setempat,” ucap Gandjar.
Penggantian komoditas tersebut, lanjut dia, harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Sementara terkait polemik penanaman sawit di Kabupaten Cirebon yang sempat menjadi sorotan publik, Gandjar mengungkapkan persoalan pada sisi pengendalian dan koordinasi di tingkat daerah.
“Yang di Kabupaten Cirebon ini, ketika kita tanya dinasnya, menyatakan tidak mendapatkan informasi proses penanaman dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan penanaman sawit yang dilakukan tidak berjalan secara semestinya. Menurut dia, lemahnya komunikasi antara masyarakat, badan usaha, dan dinas teknis menjadi salah satu penyebab.
“Berarti asumsinya, dalam tanda kutip, tidak sesuai prosedur. Berarti dinas pertanian Kabupaten Cirebon yang secara kewilayahan punya fungsi pengendalian di sana,” ujarnya.
“Kalau dia sendiri tidak tahu, berarti pengendaliannya belum optimal. Komunikasi antara masyarakat dengan dinas dan badan usaha sampai tidak mendapat informasi soal penanaman,” pungkasnya.







