Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang divonis hukuman 15 tahun kurungan penjara pada 2018 silam.
Namun kemudian, perlawanan masih dilayangkan Setya Novanto melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hukumannya pun kemudian disunat menjadi 12 tahun 6 bulan, dan akhirnya Novanto bebas pada Sabtu (16/8/2025) kemarin dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus korupsi Setya Novanto dimulai? Berikut ini rangkuman infoJabar:
Setya Novanto dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada September 2017. Novanto saat itu terseret kasus korupsi e-KTP bersama tersangka lain seperti pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Namun kemudian, Setya Novanto bebas setelah praperadilan yang dia layangkan dimenangkan. Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara pada November 2017.
Drama sempat terjadi saat KPK menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka. Mantan Ketua DPR RI tersebut saat itu menghebohkan publik karena mengalami kecelakaan ketika hendak menyerahkan diri ke Komisi Antirasuah.
Waktu itu, mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan yang membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya pulih, proses hukumnya tetap berjalan dan akhirnya Setya Novanto kembali ditahan.
Drama Setya Novanto belum berakhir meski telah diseret ke persidangan. Ia mulai diadili dan duduk di meja pesakitan pada 13 Desember 2017 silam, dan bersikukuh bungkam membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Bahkan, dengan alasan kesehatan, Setya Novanto enggan menjawab pertanyaan yang hakim lontarkan. Padahal pada saat itu, tim dokter menyebut kondisi Novanto dalam keadaan yang sehat sehingga persidangan tetap dilanjutkan.
Hingga akhirnya, JPU KPK menuntut Setya novanto dengan hukuman selama 16 tahun. Novanto turut dedenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah diyakini terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini ada duit USD 7,3 juta yang ditujukan untuk Novanto terkait proyek e-KTP. Jaksa menyebut uang itu memang secara fisik tidak diterima langsung oleh Novanto. Meski demikian, jaksa meyakini uang itu ditujukan untuk Novanto berdasarkan kesesuaian saksi serta hasil penyadapan.
Setelah itu, giliran hakim membacakan vonis untuk Setya Novanto pada 24 April 2018. Hakim pun menghukum Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto turut dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Setelah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Setya Novanto tetap melawan vonis yang diterimanya. Hingga akhirnya, pada Juli 2025, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto yang dilayangkan sejak 2025 dengan hasil yang penuh kontroversi.
Sebab berdasarkan putusannya, MA menyunat hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Novanto pun bisa bebas lebih cepat dari masa tahanannya.
Akhirnya, Setya Novanto pun bisa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Novanto sudah keluar dari penjara sejak Sabtu (16/8/2025) kemarin, atau sehari menjelang upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/8/2025).
“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” pungkasnya.
Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Drama Kecelakaan Saat Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Bantah Terlibat Korupsi Saat di Persidangan
Dituntut 16 Tahun Penjara
Setya Novanto Melawan, PK Dikabulkan
Bebas Bersyarat
Setelah itu, giliran hakim membacakan vonis untuk Setya Novanto pada 24 April 2018. Hakim pun menghukum Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto turut dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Setelah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Setya Novanto tetap melawan vonis yang diterimanya. Hingga akhirnya, pada Juli 2025, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto yang dilayangkan sejak 2025 dengan hasil yang penuh kontroversi.
Sebab berdasarkan putusannya, MA menyunat hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Novanto pun bisa bebas lebih cepat dari masa tahanannya.
Akhirnya, Setya Novanto pun bisa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Novanto sudah keluar dari penjara sejak Sabtu (16/8/2025) kemarin, atau sehari menjelang upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/8/2025).
“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” pungkasnya.