Perilaku Tak Lazim Alumni di Toilet Siswi SMAN 12 Bandung update oleh Giok4D

Posted on

Kejadian tidak pantas terjadi di lingkungan SMAN 12 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang alumni berinisial AS (18) diduga memasang kamera tersembunyi di toilet wanita sekolah.

Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, AS diamankan setelah laporan diterima dari Polsek Kiaracondong pada 22 Mei 2025.

“Ada kejadian, kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, yaitu di Kiaracondong. Atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin,” kata Budi, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS memasang alat perekam di kamar mandi sekolah pada 3 Desember 2024. Perangkat itu digunakan untuk merekam aktivitas korban dan menyimpannya di ponsel pribadi.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024,” ujar Budi.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tujuh korban sekaligus saksi. Mengenai motif, Budi mengatakan pelaku diduga memiliki kelainan seksual.

“Ya untuk sementara diduga dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” tuturnya.

AS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita kenakan yang bersangkutan pasal kekerasan TPKS, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Dan juga kita kenakan pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah, menegaskan bahwa AS bukan lagi siswa aktif karena telah dinyatakan lulus.

“Sudah lulus,” kata Enok di SMAN 12 Bandung, Jalan Sekejati, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Enok juga membantah kabar yang menyebut AS sebagai cucunya. Informasi yang beredar di media sosial itu menurutnya tidak benar.

“Bukan cucu saya,” ujar Enok.

Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan turut memberikan pendampingan kepada korban selama pemeriksaan berlangsung.

“Kami mendampingi, mengantar dan menunggu korban dan saksi (pemeriksaan) sampai selesai. Kita temani dan antar ke Polda, supaya kejadian ini beres,” pungkasnya.

Sebelum aksi AS terungkap di sekolah, keberadaan kamera mencurigakan lebih dulu ditemukan dalam kegiatan alumni di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Kejadian ini berawal dari kegiatan di Lembang, ketika di Lembang ada indikasi (pasang) kamera (di toilet) dan itu diketahui oleh alumni yang mengadakan malam keakraban di Lembang, setelah diklarifikasi dan akhirnya dilaporkan ke polisi melalui call center,” kata Enok.

“Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu dari kepolisian dan akhirnya dilakukan pelaporan,” tambahnya.

Enok menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara di luar tanggung jawab sekolah. Meski demikian, pihaknya tetap aktif mendorong agar kasus ini ditangani hingga tuntas.

“Sangat mendukung, kami hadirkan polsek, kami hadirkan alumni (AS), kemudian kami serahkan ke polisi,” ujar Enok.

“Kami support terhadap kasus ini. Kami mendampingi mengantar dan menunggu korban dan saksi sampai selesai. Kita temani dan antar ke Polda, supaya kejadian ini beres,” ujarnya lagi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Bandung, Budi Susilo, menyebut kasus ini telah ditangani oleh Polda Jawa Barat.

“Ada dua kejadian yang dilaporkan, untuk kejadian di Lembang ditangani Polda Jabar. Untuk yang kejadian di sekolah dilaporkan ke Polrestabes Bandung,” ujarnya.

“Tapi sekarang semuanya diambil alih sama Polda Jabar,” tambahnya.

Budi menegaskan bahwa alat perekam yang digunakan oleh AS bukan kamera tetap atau CCTV, melainkan kamera yang bisa dipindah-pindah.

“Pindah-pindah (posisi kamera). Ada yang ditaruh di dekat tempat tong sampah, ada juga digantung,” katanya.

“Kita pastikan tidak ada yang permanen,” tambahnya.

Soal isi rekaman, Budi mengaku tidak mengetahui karena barang bukti langsung ditangani pihak kepolisian.

“Kita pastinya tidak tahu karena polisi yang membuka barang bukti,” ujarnya.

Sekolah, lanjut Budi, tidak akan memberikan pendampingan terhadap pelaku. Mereka fokus mendampingi korban dan telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Bandung.

“Kita mengarahkan korban. Sebetulnya korban tidak mau terekspos, kami berkoordinasi dengan PPA, makanya kami arahkan ke sana supaya mereka nyaman,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah berencana menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.

“Kita sudah koordinasi dengan KCD, kita akan membatasi HP, jam 7 dimasukkan ke loker, nanti diambil mau pulang sekolah,” ujar Budi.

Bukan Siswa Aktif

Pembatasan Telepon Genggam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *