Pergerakan Harga Emas Logam Mulia Terkini

Posted on

Belakangan ini ramai di media sosial orang berburu membeli emas batangan. Di antara yang menjadi buruan adalah emas Logam Mulia (LM) Antam yang diproduksi PT. Antam. Masyarakat berburu emas itu sebagai investasi.

Menyimpan uang supaya nilainya tetap ke dalam bentuk emas memang pilihan bagus. Namun, bagi umat Islam yang menyimpan emas dalam jumlah tertentu dengan niat sebagai investasi, ada zakat yang harus dikeluarkan.

Zakat emas dikeluarkan jika jumlah emas yang disimpan telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah 85 gram dan ‘haul’ berarti emas tersebut telah tersimpan selama setahun berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk perak. Nisab perak adalah 595 gram.

Bagaimana dalil dan cara menghitung zakat emas dan perak ini? infoJabar akan mengulasnya di bawah ini.

Di Bandung, sebagaimana dilansir infoJabar, Jumat (18/4/2025) masyarakat juga berburu emas Logam Mulia Antam untuk investasi. Bahkan, ada yang memborong hingga 1 kg lebih dalam sekali transaksi.

Harga emas batangan memang terus merangkak naik beberapa waktu terakhir. Logam Mulia Antam harganya bahkan hampir Rp 2 juta per 1 gram. Dan baru pada Jumat ada penurunan Rp 10.000, sebagaimana dilansir infoFinance.

Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat pada Jumat (18/4/2025) turun setelah dalam beberapa hari terakhir memecahkan rekor tertinggi. Harga emas Antam pada Jumat berada di level Rp 1.965.000 per gram.

Satuan harga emas untuk yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.032.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 19.145.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.905.600.000.

Dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.889.000-1.976.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.754.000-1.976.000 per gram.

Untuk buyback harga emas Antam terpantau ikut mengalami penurunan sebesar Rp 10.000 dan berada di level Rp 1.814.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Logam mulia seperti emas dan perak murni yang dimiliki umat Islam, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah haul. Hal ini didasarkan pada ayat di dalam Al-Quran.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (Q.S. At-Taubah: 34)

Di dalam ayat itu, dijelaskan bahwa umat Islam yang punya simpanan berupa emas dan perak, harus mengeluarkan zakat atasnya di jalan Allah SWT. Allah SWT memberikan ancaman siksaan bagi yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak.

Secara terperinci, ayat itu diperjelas dalam banyak hadits. Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional, hadits yang diriwayatkan Abu Dawud menjelaskan perincian itu:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Petunjuk dari hadits di atas menyebutkan nisab emas 20 dinar, sementara nisab perak adalag 200 dirham. Lantas berapa gram emas 1 dinar itu? Dan, berapa gram perak 1 dirham itu?

Hitungan di bawah ini akan mengikuti apa yang dijadikan patokan sah oleh Badan Amil Zakat Nasional. Yaitu, 1 dinar adalah 4,25 gram emas murni dan 1 dirham adalah 2,975 gram perak murni.

20 dinar berarti 4,25 gram x 20 = 85 gram emas (zakatnya setengah dinar atau 2,125 gram/ 2,5 persen jika dikonversi ke rupiah).

200 dirham berarti 2,975 x 200 = 595 gram perak (zakatnya 5 dirham atau 14,875 gram/ 2,5 persen jika dikonversi ke rupiah).

Zakat emas ini, jika dikonversi ke rupiah harus mengikuti harga buyback (pembelian kembali) oleh gerai emas. Namun harus diingat, emas yang wajib dizakati adalah emas yang milik sendiri, bukan emas titipan.

Pak Zaid punya 85 gram emas. Emas ini disimpan telah setahun berjalan. Pak Zaid sebagai muslim yang taat, akan mengeluarkan zakat emas itu. Namun, Pak Zaid tidak hendak mengeluarkan zakat berupa emas, melainkan mengeluarkan uang yang senilai saja dengan kewajiban yang harus dikeluarkan.

Harga buyback LM Antam pada hari Jumat (18/5/2025) di gerai emas adalah Rp Rp 1.814.000. Maka, nilai itu dikalikan dahulu 85 gram.

100 gram x Rp 1.814.000 = Rp 154.190.000, kemudian dikutip sebanyak 2,5 persen dari Rp 154.190.000 ini. Nilai zakatnya berarti Rp 3.854.250 (senilai 2,125 gram emas harga buyback).

Jika jumlah emasnya lebih dari nisab, maka dihitung persentase 2,5 persen atasnya. Rumusnya: Jumlah emas x 2,5 persen = nilai zakat.

Mustahik zakat mal termasuk zakat emas dan perak ini meliputi 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60)

Namun, zaman ini memberi kemudahan dengan kehadiran lembaga-lembaga amil zakat yang dikelola badan pemerintahan dan organisasi keagamaan. Zakat boleh juga dititipkan ke lembaga itu untuk disalurkan kepada mustahik berbasis data yang lebih akurat.

Demikian cara menghitung zakat emas dan perak. Semoga membantu ya infoers!

Pergerakan Harga Emas Logam Mulia Terkini

Dalil Zakat Emas dan Perak

Nisab Emas dan Perak

Contoh Zakat Emas

Golongan yang Berhak Menerima Zakat