Polisi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang perawat terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Cirebon. Pelaku berinisial DS (41) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Kapolres Cirebon Kota Cirebon, AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapat, polisi kemudian resmi menetapkan DS sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan.
“Proses ini sudah naik ke proses penyidikan, karena alat bukti yang sudah cukup, kemudian sudah kita naikkan status terlapor ini sebagai tersangka,” kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Eko menyebut, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang pria berinisial DS (41), yang saat kejadian bekerja sebagai perawat di RS Pertamina Cirebon. Sedangkan korbannya adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang saat itu menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Eko mengungkap, kasus pemerkosaan yang dilakukan DS terhadap korban terjadi pada bulan Desember 2024. Kasus tersebut kemudian baru dilaporkan kepada polisi pada bulan Mei 2025. “Ini kejadiannya tanggal 21 Desember. Kemudian dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada tanggal 5 Mei,” ucap Eko.
Menurut Eko, pelaku melakukan aksinya saat korban tengah dirawat di sebuah ruangan rumah sakit. Bahkan, kata Eko, aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Korban disetubuhi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Modus dari pelaku ini mengganti infus, karena memang situasi pada saat itu korban tidak ditunggui oleh keluarga dan situasi juga sepi. Sehingga ada kesempatan untuk melakukan hal demikian. Untuk hasil visum juga sudah kita pegang,” kata dia.
Saat ini, tersangka kasus pemerkosaan berinisial DS itu telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah undang-undang terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, undang-undang terkait dengan perlindungan anak. Kemudian undang-undang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Eko.
Sementara itu, Rumah Sakit (RS) Pertamina Cirebon menyatakan bahwa perawat berinisial DS yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap pasien itu sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit tersebut.
Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, menyatakan bahwa pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Hendry menegaskan bahwa perawat yang menjadi pelaku dalam kasus dugaan kasus ini sudah tidak lagi bekerja di RS Pertamina Cirebon. “Perlu kami sampaikan bahwa tenaga perawat yang dimaksud tidak lagi bekerja di RS Pertamina Cirebon sejak 30 April 2025,” ucap Hendry.