Peran Kepala Disdukcapil Sukabumi dalam Kasus Korupsi Retribusi Wisata update oleh Giok4D

Posted on

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggelapan retribusi wisata. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi bersama satu tersangka lainnya, Sarah Salma yang merupakan tenaga kerja honorer.

Kasipidsus Kejari Kota Sukabumi, M Haris mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan uang retribusi di PAP (Pemandian Air Panas) Cikundul dan Kolam Renang Rengganis pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Sukabumi tahun anggaran 2023-2024.

“Terkait dugaan tipikor penggelapan uang retribusi di PAP Cikundul dan Rengganis, kami telah menetapkan tersangka berinisial TCN dan SSC. Total kerugian mencapai Rp466 juta sekian berdasarkan bukti permulaan yang ada,” ujar Haris, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejari. “Awal mula terungkap dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti. Sekitar bulan empat atau enam mulai kita kembangkan,” sambungnya.

Haris mengungkap modus yang digunakan dalam tindak pidana ini. Pendapatan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah tidak disetorkan seluruhnya, melainkan disisihkan untuk kepentingan lain.

“Modusnya, tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi. Dibuat seolah-olah penyetoran sudah dilakukan. Ada selisih antara uang yang disisihkan dengan uang yang harusnya dibayarkan,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami aliran dana termasuk penggunaan sejumlah uang yang disebut untuk kegiatan tertentu. Dokumen telah disita, namun belum ada uang tunai yang ditemukan.

Haris menyebut, Tejo saat kejadian menjabat sebagai PA (pengguna anggaran) atau KPA (kuasa pengguna anggaran), sementara Sarah Salma merupakan orang yang membantu dan berstatus tenaga honorer atau TKS (tenaga kerja sukarela).

“Pada saat kejadian, TCN memang selaku kepala dinas. SSC itu orang yang membantu. Ada dua objek, PAP Cikundul dan Kolam Renang Rengganis,” katanya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat lain, Haris menyatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara. “Pj Wali Kota tidak terkait. Untuk pimpinan daerah, kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Tersangka lain bisa saja ada karena ini masih proses penyidikan,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap dan diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Setelah diperiksa, para tersangka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haris.

Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas II Nyomplong, Sukabumi. Haris menyebut para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 46 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu mencapai 20 tahun penjara.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” ujar Haris.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan aliran dana lain, termasuk transaksi rekening pribadi, serta menunggu perkembangan apakah PPATK akan dilibatkan dalam proses penelusuran.

Peran Para Tersangka

Haris menyebut, Tejo saat kejadian menjabat sebagai PA (pengguna anggaran) atau KPA (kuasa pengguna anggaran), sementara Sarah Salma merupakan orang yang membantu dan berstatus tenaga honorer atau TKS (tenaga kerja sukarela).

“Pada saat kejadian, TCN memang selaku kepala dinas. SSC itu orang yang membantu. Ada dua objek, PAP Cikundul dan Kolam Renang Rengganis,” katanya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat lain, Haris menyatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara. “Pj Wali Kota tidak terkait. Untuk pimpinan daerah, kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Tersangka lain bisa saja ada karena ini masih proses penyidikan,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditangkap dan diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Setelah diperiksa, para tersangka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haris.

Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas II Nyomplong, Sukabumi. Haris menyebut para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 46 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu mencapai 20 tahun penjara.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” ujar Haris.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan aliran dana lain, termasuk transaksi rekening pribadi, serta menunggu perkembangan apakah PPATK akan dilibatkan dalam proses penelusuran.

Peran Para Tersangka