Peran 13 Tersangka Sindikat Penjual Bayi ke Singapura baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sebanyak 13 ke Singapura ditampilkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar. 13 pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan awal kasus ini bermula dari laporan orang tua bayi yang bertransaksi dengan wanita asal Margahayu, Kabupaten Bandung berinisial AF atau Astri Fitrinika alias Fira. Selain Fira, perempuan berumur 26 tahun itu juga memiliki tiga nama samaran lainnya, yakni Desi, Nur Hasanah, dan Annisa.

“Tersangka AF merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua yang mengiklankan bayi masih dalam kandungan yaitu Facebook dan sepakat untuk bertemu. Tersangka AF mengatakan akan diadopsi oleh dirinya dan suaminya,” kata Hendra.

Dalam hal ini, AF menanyakan persyaratan yang dimintakan oleh orang tua yang mencari adopter dan harga yang disepakati yakni Rp10 juta. Ketika sudah disepakati AF memberikan ongkos Rp600 ribu ke bidan dan sisanya akan diberikan keesokan harinya sekaligus membawa KTP dan KK. Namun setelah kesepakatan terjalin, AF tak memberikan uang yang dijanjikan, sedangkan bayi sudah di bawa AD dan akhirnya AF dilaporkan ke polisi pada

“Tersangka sudah melakukan tindak pidana sejak tahun 2023, tersangka sudah melakukan perdagangan bayi sebanyak 25 orang, perekrutan dilakukan sejak bayi dalam kandungan dan bayi baru lahir diserahkan tersangka ke penampung,” tuturnya.

berinisial Mariyana (35) alias M, Yenti (35) alias Y, Yeni (45) alias Y dan Wiwit alias W (DPO). Hendra mengungkapkan keuntungan yang didapatkan sindikat bayi ini Rp10-16 juta dan dibagikan seusai tugasnya.

“Setelah diterima oleh penampung bayi dirawat, oleh pengasuh, pengasuh digaji Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk keperluan bayi, setelah berusia 2-3 bulan sesuai permintaan tersangka L (Lie Siu Lian), penyerahan bayi tergantung tersangka L,” kata Hendra.

Bayi yang sudah dibawa ke Jakarta dipindahkan ke Pontianak oleh Lie Siu Lian untuk dibuatkan dokumen terkait jati diri bayi, akta dan paspor. “Bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di bawah kendali S (Siu Ha) dan L. Selain buat akta dan paspor, S memalsukan surat keterangan lahir dan KK, A juga carikan orang tua palsu dan masukan identitas bayi ke KK orang dan dapatkan uang Rp4-6 juta,” ujarnya.

“Kemudian bayi diadopsi secara ilegal di Singapura,” ucap Hendra menambahkan.

Pada 3 April 2025 pelapor masuk ke dan 4 April 2025 pelapor temukan postingan milik Astri Fitrinika yang mengaku sebagai adopter untuk mencari bayi dan persyaratannya enggak ribet. “Pelapor menanggapi, HPL Bulan April, laki-laki. Tersangka AF tanyakan persyaratan adopsi dan berketurunan pesan juga bertukar nomor WhatsApp. 5 April tersangka AF dan Yuyun (45) atau YY yang masih DPO datang ke rumah orang tua bayi.

“AF ingin mengadopsi dengan alasan sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. AF juga bawa istri terlapor ke bidan untuk persalinan, AF dan YY datang ke bidan untuk dampingi proses laporan dan 19 April AF dan YY datang bawa bayi, kemudian diserahkan ke tersangka DHH (Djaka Hamdani Hutabarat),”

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“DHH sudah menghubungi klien C yang akan mengadopsi dengan membayarkan Rp11 juta kepada AF,” tuturnya.

Menurut Hendra, AF ditangkap di rumahnya 3 Juli 2025 lalu dan sejak 6 Juli tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar. Tersangka DHH dan M juga ditangkap Polisi masih di Kabupaten Bandung. Untuk tersangka lainnya, diamankan di Pontianak.

“Tersangka sebelumnya 12 orang, tambahan 1 jadi 13, lalu ada 3 DPO, P, NY dan YT,” pungkasnya.

Para tersangka dituntut dengan ancaman penjara 15 tahun karena melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, dan atau barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau Pasal 330.

Kronologi Terungkapnya Sindikat Penjual Bayi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *