Penyiram Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Divonis 7 Tahun Penjara [Giok4D Resmi]

Posted on

Suasana ruang sidang itu sempat hening sebelum majelis hakim membacakan putusan. Semua mata tertuju pada berkas tebal di depan hakim ketua, berkas kasus penyiraman air keras yang membuat seorang ibu dan anak di Sukabumi harus menanggung luka berat selama berbulan-bulan.

Nama Harianto alias David (30) kembali terdengar lantang. Hakim menyatakan, tindakannya menyiram air keras yang mengenai dua korban, termasuk seorang anak, telah memenuhi unsur penganiayaan berat. Tanpa banyak keraguan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Teguh Arifianto di ruang sidang, Rabu (10/12/2025).

Persidangan putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Teguh Arifianto dan dua anggota Risti Yurista Aquan dan Arlyan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Miduk Sinaga mengatakan, putusan itu mengakhiri perjalanan panjang kasus yang sempat mengguncang warga Sukabumi.

Pada hari kejadian, korban ibu dan anak itu tak menyangka perjalanan biasa mereka berubah menjadi tragedi. Penyiraman air keras menyebabkan luka bakar parah dan trauma mendalam.

Proses penyembuhan mereka pun masih terus berjalan. Bahkan, korban mengalami cacat permanen. Tak hanya Harianto, terdakwa lainnya, Yuri alias Darmo (47) yang terbukti membantu Harianto dalam aksi tersebut, juga mendapat hukuman.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp30 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Miduk.

Dalam persidangan, berbagai barang bukti dipaparkan, mulai dari helm, kaleng bekas air keras, handphone, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk turut menyudutkan para terdakwa, menjadi potongan-potongan kebenaran yang merangkai ulang info-info kejadian. Sebagian barang bukti itu diputuskan Majelis Hakim dirampas untuk negara, sebagian lainnya dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Pengetukan palu hakim menandai berakhirnya babak persidangan ini. Namun bagi korban dan keluarganya, upaya memulihkan luka fisik dan batin masih panjang.

“Putusan ini diharapkan memberi rasa keadilan, setidaknya sebagai langkah awal menuju pemulihan para korban baik secara fisik maupun psikis,” tutupnya.