Penyesuaian PBB-P2 Indramayu 2026, Pertanian Jadi Fokus Keringanan

Posted on

Bapenda Indramayu memastikan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tak bakal membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini dirancang agar tetap berpihak pada warga.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah mengatakan, perubahan tarif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Meski demikian, kebijakan di Indramayu dirancang agar tetap berpihak pada masyarakat kecil. Menurutnya, pada tahun 2025, Indramayu masih menggunakan sistem multi tarif, namun pada tahun 2026 akan beralih ke skema single tarif.

Ia menyebut sektor pertanian menjadi prioritas keringanan dalam penyesuaian tarif. Meskipun tarif nominal naik, pemerintah menurunkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) secara signifikan.

“Pertanian adalah tulang punggung ekonomi Indramayu. Walaupun tarif nominal naik, dasar pengenaan pajak kami turunkan drastis sehingga beban pajak petani tetap 0 persen. Petani tidak membayar lebih mahal dari tahun sebelumnya,” ujar Amrullah dikutip dari laman resmi Pemkab Indramayu, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, skema serupa diterapkan pada sektor perumahan masyarakat. Untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, kenaikan tarif disertai penurunan NJKP, sehingga beban pajak hanya naik sekitar 1,9 persen. Bahkan untuk sektor industri besar, simulasi menunjukkan kenaikan 0 persen demi menjaga iklim investasi.

Bapenda Indramayu telah melakukan sosialisasi terkait hal ini dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai narasumber untuk memperkuat aspek legal dan mitigasi risiko. Sosialisasi tersebut dihadiri camat, kuwu dan lurah.

Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Datun, Rafi A Subagdja, memberikan peringatan tegas terkait integritas data SPOP sebagai dokumen dasar penetapan pajak.

“SPOP adalah fondasi penetapan pajak. Kesalahan input yang disengaja, misalnya mengecilkan luas tanah atau memalsukan peruntukan lahan bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat merugikan keuangan daerah dan berdampak hukum,” jelasnya.

Rafi juga menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penetapan pajak secara jabatan (ex officio) jika wajib pajak tidak melaporkan objek pajaknya atau sengaja menyembunyikan data.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda memperketat administrasi penyampaian SPPT. Petugas desa wajib mengisi Kertas Kerja yang memuat SK Petugas, berita acara penyerahan, serta laporan SPPT yang tidak tersampaikan. Sistem ini memastikan validasi data piutang agar tidak menimbulkan piutang semu yang mengendap bertahun-tahun.

Selain itu, Bapenda menegaskan larangan keras bagi petugas menerima pembayaran tunai dari wajib pajak. Masyarakat diminta membayar melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, maupun Kantor Pos. Status tagihan juga dapat dicek mandiri melalui laman cekpajak.indramayukab.go.id.

Ia menjelaskan, skema serupa diterapkan pada sektor perumahan masyarakat. Untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, kenaikan tarif disertai penurunan NJKP, sehingga beban pajak hanya naik sekitar 1,9 persen. Bahkan untuk sektor industri besar, simulasi menunjukkan kenaikan 0 persen demi menjaga iklim investasi.

Bapenda Indramayu telah melakukan sosialisasi terkait hal ini dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai narasumber untuk memperkuat aspek legal dan mitigasi risiko. Sosialisasi tersebut dihadiri camat, kuwu dan lurah.

Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Datun, Rafi A Subagdja, memberikan peringatan tegas terkait integritas data SPOP sebagai dokumen dasar penetapan pajak.

“SPOP adalah fondasi penetapan pajak. Kesalahan input yang disengaja, misalnya mengecilkan luas tanah atau memalsukan peruntukan lahan bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat merugikan keuangan daerah dan berdampak hukum,” jelasnya.

Rafi juga menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penetapan pajak secara jabatan (ex officio) jika wajib pajak tidak melaporkan objek pajaknya atau sengaja menyembunyikan data.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda memperketat administrasi penyampaian SPPT. Petugas desa wajib mengisi Kertas Kerja yang memuat SK Petugas, berita acara penyerahan, serta laporan SPPT yang tidak tersampaikan. Sistem ini memastikan validasi data piutang agar tidak menimbulkan piutang semu yang mengendap bertahun-tahun.

Selain itu, Bapenda menegaskan larangan keras bagi petugas menerima pembayaran tunai dari wajib pajak. Masyarakat diminta membayar melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, maupun Kantor Pos. Status tagihan juga dapat dicek mandiri melalui laman cekpajak.indramayukab.go.id.