Kasus salah tangkap terhadap pria asal Cianjur bernama Nyangnyang Suherli (45) berakhir damai. Kasus ini berakhir dengan musyawarah. Dalam kasus ini juga, polisi pastikan terjadi kesalah pahaman antara anggota dan Nyangnyang.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
Polres Cianjur memastikan kasus ini diselesaikan dengan bermusyawarah. Polres Cianjur juga siap menanggung semua biaya pengobatannya.
“Sudah selesai secara musyawarah, sudah islah. Pengobatan dan pemulihan dijamin oleh Polres Cianjur,” kata Nyangyang kepada infoJabar, Selasa (10/6).
Menurut Nyangnyang, kondisi tubuhnya sudah berangsur pulih meski masih ada sedikit luka lebam yang terlihat di wajahnya.
“Kalau sakitnya sudah enggak, tinggal sedikit bekas lebamnya,” ungkapnya.
Dalam kejadian ini, Nyangnyang juga sudah menghapus 8 postingan terkait kejadian ini di media sosial pribadinya. Terbaru Nyanyang memposting foto bersama tiga anggota Polres Cianjur yang datang ke tempatnya untuk bermusyawarah.
Meski kasus ini sudah damai, tapi tujuh oknum polisi kini harus menjalani pemeriksaan setelah diduga melakukan tindakan di luar prosedur terkait penangkapan Nyangnyang.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan pihaknya akan tetap memproses petugas yang melakukan tindakan di luar prosedur.
“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak tegas petugas yang bertindak di luar prosedur. Sudah ada yang diperiksa dan ditahan oleh Propam Polres Cianjur,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan ada kesalahpahaman dalam insiden itu. Kejadian ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cianjur terhadap seorang pria berinisial MRI yang pada waktu bersamaan dengan Nyanyang.
MRI sudah menjadi target penangkapan oleh petugaas dan MRI merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pada saat akan ditangkap polisi, MRI sedang berboncengan dengan Nyangyang.
MRI, kata Hendra, berperan sebagai penadah motor curian dan saat ini polisi masih memburu pelaku utama dalam kasus ini. Insiden yang dialami Nyanyang pun terjadi pada 2 Juni 2025 yang lalu.
Menurut Hendra, dalam proses penangkapan MRI, Nyangyang melakukan perlawanan karena menduga dibegal hingga memukul salah satu anggota polisi, Aipda I Made, dan kembali memukul Briptu Iqbal saat anggota hendak mengamankan MRI.
“Padahal sudah menunjukkan kartu identitas polisi. Sebaliknya, MRI bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan ke kantor Polres Cianjur, NS baru menyadari bahwa yang diduga begal itu adalah Polisi yang hendak menangkap temannya yang bernama MRI,” ungkapnya.
Karena salah paham ini lah, kedua pihak mengalami luka. Nyangyang lantas diberikan layanan secara medis oleh petugas kesehatan karena mengalami luka, dan kemudian diserahkan ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Bukan salah tangkap, ini salah paham,” tegas Hendra.
Hasil pemeriksaan, Nyanyang melakukan pemukulan karena mengira petugas adalah pelaku begal.
“Tidak ada proses hukum lanjutan terhadap NS, dan sudah dipulangkan pada 4 Juni 2025. Pihak Polres Cianjur menyampaikan bahwa tindakan petugas sudah sesuai prosedur berdasarkan informasi dan surat perintah tugas yang dimiliki,” pungkasnya.