Pengusaha Mulai Ditagih Royalti Lagu, Ini Sikap Pemkot Bandung

Posted on

Regulasi baru terkait royalti lagu kini sedang ramai dibicarakan. Dalam aturan yang telah ditetapkan, sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran hingga hotel, bahkan acara pesta pernikahan, kini diwajibkan membayar royalti jika memutarkan lagu-lagu yang ditentukan.

Polemik ini pun turut dikomentari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia mengungkapkan, pemkot bakal mengambil sikap karena Farhan sudah mendapat keluhan dari beberapa pengusaha yang mulai kena royalti.

“Pertama, kita akan sama-sama menentukan legal standingnya dulu. Apakah akan menerima atau akan menolak atau akan berkompromi. Itu dulu nomor satu. Nah, legal standingnya belum ketemu saya nih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

“Karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar,” tambahnya.

Di sisi lain, Farhan menghormati bahwa masalah royalti adalah produk hukum yang harus dihargai. Apalagi kata Farhan, banyak warga Kota Bandung yang berperan dalam urusan penulisan lagu.

“Jadi yang pertama kita legal standingnya dulu. Setelah legal standing, baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung rata-ratanya seperti apa. Baru terakhirnya kita akan melakukan negosiasi dengan LMKN,” ucapnya.

Untuk saat ini, Farhan mengaku belum bisa berbicara banyak soal polemik royalti lagu. Karena menurut sepengetahuannya, ada sejumlah musisi yang membolehkan lagunya diputar di tempat usaha tanpa membayar royalti.

“Nanti kita pelajari sistem perhitungannya. Karena saya juga nggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, lagu gue pakai aja, enggak usah bayar. Ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya, enggak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso ya,” tandasnya.

“Jadi kalau ternyata ada lagu Iwan Abdurahman, saya juga pengen Iwan Abdurahman diberi penghargaan. Lagu Bimbo, Bimbo-nya harus menang penghargaan. Saya juga ingin ya, bahwa orang Bandung tuh pencipta lagunya dapat penghargaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *