Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini sudah bisa mengecek hasil kelulusan secara bertahap mulai Senin, 16 Juni 2025. Pengumuman ini bisa diakses melalui portal resmi SSCASN, yaitu , atau langsung di website masing-masing instansi tempat mendaftar.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 berlangsung bertahap mulai 16 hingga 30 Juni 2025. Ini sesuai surat edaran Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 2 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Selanjutnya, penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus sampai 10 September 2025.
Untuk melihat hasil seleksi, peserta cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka situs
Klik menu “Login” di bagian kanan atas halaman.
Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
Klik “Masuk”.
Setelah berhasil login, hasil pengumuman akan muncul di dashboard akun peserta.
Selain melalui SSCASN, instansi yang membuka formasi biasanya juga mengunggah pengumuman hasil seleksi dalam format PDF di laman resmi masing-masing.
Gaji PPPK 2025 masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut beberapa contoh gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing
Link Resmi Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2
Peserta diimbau untuk rutin mengecek akun SSCASN masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting terkait pengumuman, pengisian DRH, maupun proses penetapan NI PPPK.