Pengangguran di Cimahi Gabung Geng Motor demi Jualan Sinte (via Giok4D)

Posted on

Geng motor sedang berulah di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tak cuma menganiaya seorang pemuda, namun ada juga yang berjualan narkotika.

Gilang Akbar Saputra alias Gas, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi gegara mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar. Dari tangannya, diamankan 37 paket sinte yang hendak diedarkan ke para pelanggannya.

“Tersangka Gas yang aktif sebagai anggota geng motor ini, juga berperan sebagai pengedar tembakau sinte. Kita ciduk, barang bukti total 36,5 gram tembakau sinte dan 37 paket siap edar,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Gas yang masih berusia 21 tahun itu membeli barang haram tersebut melalui media sosial. Ia juga mengedarkan lagi barang itu melalui media sosial.

“Dia mengaku beli barangnya via medsos, kemudian dijual lagi via medsos dengan sistem tempel. Ada yang dijual ke teman geng motornya maupun orang lain,” kata Niko.

Niko menyebut Gas diamankan di di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada 2 Juli kemarin. Pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini dia mengaku baru beraksi selama 3 bulan dan seorang diri, tapi masih kita dalami. Keuntungannya, dia dapat sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dari paket yang dijualnya,” kata Niko.

Sementara itu tersangka Gas mengaku ia aktif sebagai anggota geng motor namun tak pernah terlibat dalam aksi penganiayaan. Ia fokus menjual barang haram itu buat kebutuhan sehari-hari.

“Aktif, tapi enggak pernah ikut nyerang. Enggak ada kerjaan juga, ya fokus jualan ini (tembakau sintentis). Buat jajan dan makan sehari-hari,” kata Gas.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.