Dewi Sumayasari, tertunduk lesu saat digiring seorang anggota polisi wanita Satresnarkoba Polres Cimahi. Dalam balutan baju tahanan, perempuan 28 tahun itu dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025).
Apes buat ibu rumah tangga itu karena diamankan polisi usai kedapatan beraksi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti barang haram tersebut seberat 10,88 gram.
Dewi tak bisa mengelak, bukti sudah jelas. Ia yang saat diamankan sedang ada di rumahnya di daerah Kecamatan Cimahi Selatan beberapa hari lalu seketika digelandang untuk dimintai keterangan soal aksinya.
Dewi mengaku ia terjun ke dalam dunia narkotika demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih penghasilan sang suami yang bekerja sebagai sopir angkot tak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka.
“Saya punya anak 1, suami sopir angkot. Ya buat kebutuhan sehari-hari aja, karena pendapatan suami enggak menentu,” kata Dewi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Ia diajak menjadi pengedar sabu oleh tersangka berinisial A yang saat ini masih diburu polisi. Dari setiap paket sabu yang diantarkan olehnya dengan sistem tempel, ia diupah Rp2 juta.
“Dapat barangnya itu dari A, saya dibayar Rp2 juta tapi belum pernah terima uangnya karena kebutu ditangkap. Baru pertama kali jualan narkoba seperti ini,” kata Dewi.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu oleh tersangka Dewi berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi.
“Jadi kami amankan tersangka DS ini di rumahnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang buktinya jelas, sabu seberat 10,88 gram. Pengakuannya baru beroperasi selama sebulan,” kata Niko.
Atas perbuatannya, IRT itu akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dewi terancam mendekam di penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami dalami juga pada siapa saja barang-barang itu diedarkan. Sejauh ini pengakuannya diedarkan secara sistem tempel,” ujar Niko.