Tumpukan uang terjejer rapi di aula Kejaksaan Negeri Karawang, uang tersebut merupakan hasil korupsi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo (GBR), selama lima tahun menjabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menuturkan pihaknya berhasil mengamankan sitaan uang rupiah senilai Rp7,1 miliar, dari bentuk aset yang telah dicairkan. “Hari ini kita perlihatkan uang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh GBR selama 5 tahun menjabat sebagai Dirut PD Petrogas Persada,” kata Syaifullah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (23/6/2025) malam.
Total kerugian atas perkara tersebut, kata Syaifullah berdasarkan barang bukti mencapai Rp101 miliar, namun yang berhasil dicairkan sebanyak Rp7,1 miliar sedangkan sisanya berbentuk aset. “Total barang bukti sitaan dalam perkara korupsi PD Petrogas ini mencapai Rp101 miliar ini merupakan deviden dari hasil operasional PD Petrogas sepanjang tahun 2019 hingga 2024, dan yang hari ini barang bukti yang bisa dicairkan merupakan uang rupiah senilai Rp7,1 miliar, dan uang Rp7,1 miliar ini di luar dari aset hasil korupsi sejumlah Rp101 miliar,” kata dia.
Kejaksaan hingga kini juga masih menelusuri barang bukti lain berupa aset PD Petrogas Persada, termasuk melakukan pengembangan kasus yang memungkinkan adanya tersangka lain. “Jadi kita masih melakukan penelusuran dari total aset senilai Rp101 miliar ini, bahkan kita juga masih melakukan pengembangan perkara ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang diringkus jaksa diduga telah melakukan korupsi, perkara tersebut terungkap setelah rangkaian panjang pemeriksaan puluhan saksi.
Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, pada Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut diterangkan Syaifullah, modus yang dilakukan Giovanni dalam melakukan korupsi, yakni dengan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Tersangka menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dengan cara mencairkan deviden dengan tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah,” ungkapnya.
Padahal, kata Syaifullah, seharusnya pencairan dividen di bank BJB harus ada persetujuan Kepala Daerah, sebagai salah satu pemegang saham.
“Pencairan deviden di Bank BJB kan harus ada persetujuan persetujuan pemegang saham termasuk kepala daerah. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, makanya nanti terus dipantau saja perkembangannya sama temen-temen ya,” pungkasnya.