Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu berjejer rapi di atas meja penyidik Polres Sukabumi. Dibungkus plastik transparan berlogo kepolisian dan bersanding dengan berkas perkara, lembaran Rupiah tersebut menjadi bukti nyata terbongkarnya korupsi Dana Desa yang menjerat seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak.
Barang bukti tersebut dipamerkan polisi saat merilis penanganan perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022. Dana yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 itu justru digunakan mantan kades berinisial GI sebagai modal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, meski akhirnya ia gagal melenggang ke kursi legislatif.
“Pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk pencalonan anggota DPRD, membeli aset, serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi kepada infoJabar, Selasa (27/1/2025).
Ironisnya, praktik lancung ini dilakukan saat masyarakat sedang terhimpit kesulitan ekonomi akibat pandemi. Bantuan yang mestinya menjadi penopang hidup warga justru dikorupsi tersangka sepanjang tahun 2020 hingga 2022 untuk memenuhi ambisi pribadi.
Meski telah menggelontorkan dana besar hasil korupsi untuk biaya politik, langkah GI menuju kursi legislatif kandas di tengah jalan. Uang rakyat tersebut ludes digunakan untuk biaya kampanye yang berakhir dengan kekalahan.
Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,35 miliar, penyidik menyebut sebagian besar dana telah habis digunakan tersangka. “Ada sekitar Rp100 juta yang berhasil dikembalikan, namun sisanya habis untuk keperluan pencalonan dan penggunaan pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran, baik di tingkat desa maupun pemerintahan daerah.
“Melalui rangkaian penyelidikan, kami sudah mengungkap dan membuktikan bahwa mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Samian.
Samian menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan dana BLT dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta memalsukan tanda tangan para warga penerima manfaat.
Kini, tumpukan uang yang dipamerkan sebagai barang bukti itu menjadi simbol terbongkarnya pengkhianatan terhadap masyarakat kecil. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap penyalahgunaan uang negara akan berujung pada jeruji besi.
Saat ini, berkas perkara tersangka GI telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Meski telah menggelontorkan dana besar hasil korupsi untuk biaya politik, langkah GI menuju kursi legislatif kandas di tengah jalan. Uang rakyat tersebut ludes digunakan untuk biaya kampanye yang berakhir dengan kekalahan.
Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,35 miliar, penyidik menyebut sebagian besar dana telah habis digunakan tersangka. “Ada sekitar Rp100 juta yang berhasil dikembalikan, namun sisanya habis untuk keperluan pencalonan dan penggunaan pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran, baik di tingkat desa maupun pemerintahan daerah.
“Melalui rangkaian penyelidikan, kami sudah mengungkap dan membuktikan bahwa mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Samian.
Samian menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan dana BLT dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta memalsukan tanda tangan para warga penerima manfaat.
Kini, tumpukan uang yang dipamerkan sebagai barang bukti itu menjadi simbol terbongkarnya pengkhianatan terhadap masyarakat kecil. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap penyalahgunaan uang negara akan berujung pada jeruji besi.
Saat ini, berkas perkara tersangka GI telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.







