Penampakan Ambulans Korban Cinta Nurani ‘Diduruk ku Aing’

Posted on

Nurani, divonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/7/2025) kemarin.

Nurani didakwa dan divonis berdasarkan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Bagaimana kronologi kejadian tersebut?

Rabu (12/3/2025) sore, suasana Kampung Cikupa di Desa Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba berubah mencekam. Asap hitam membubung dari halaman sebuah kontrakan.

Warga berhamburan ke luar rumah. Di tengah kepanikan, yang terbakar bukan sembarang kendaraan melainkan ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg.

Waktu menunjukan sekitar pukul 17.30 WIB. Api menjilat cepat bagian depan kendaraan dan dengan cepat melalap habis bodi mobil. Ledakan kecil terdengar dari dalam mobil.

Belum ada yang tahu penyebabnya saat itu. Namun satu hal pasti, mobil dinas desa yang sehari-hari digunakan untuk mengantar pasien kini hangus.

Menurut laporan tertulis Camat Sagaranten, Ridwan Agus Mulyawan, mobil tersebut diketahui baru diparkir beberapa jam sebelumnya oleh sopir bernama Deni (49), warga Kampung Cijeler, Desa Cibaregbeg.

“Laporan itu dibuat sebelum diketahui penyebab pastinya,” kata Ridwan, Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan keterangan sopir kala itu, mobil diparkir sekitar pukul 13.30 WIB setelah mengantar pasien ke RSUD Sagaranten. Saat kejadian, sopir tidak berada di lokasi. Ketika kembali sekitar pukul 17.35 WIB, warga sudah panik dan ambulans dalam kondisi terbakar, kata Ridwan dalam laporan awalnya.

Saksi lain, Darlan (25), warga setempat, menyebut bahwa saat dirinya pulang kerja dan sampai di halaman kontrakan, api sudah mulai keluar dari bagian depan mobil ambulans.

“Langsung saya bersama saudara Guruh menyusul ke Pos Damkar pakai motor. Sopir masih di lokasi,” tulisnya.

Saksi lainnya, Guruh (38), yang kala itu sedang bersih-bersih di halaman rumah, mengaku didatangi Deni dan Darlan dalam keadaan panik. Mereka meminta bantuan agar segera menghubungi pemadam kebakaran.

Tim dari Pos Damkar Kabupaten Sukabumi tiba di lokasi pada pukul 17.45 WIB, sekitar 15 menit setelah kejadian. Butuh waktu setengah jam hingga api benar-benar padam pada pukul 18.00 WIB.

Dalam insiden itu, ambulans ludes terbakar. Tidak hanya kendaraan, dokumen penting seperti STNK, SIM, dan KTP milik sopir yang disimpan di dalam mobil turut hangus. Kaca depan rumah warga yang berada tak jauh dari titik api pun ikut retak karena panas yang luar biasa.

Setelah penyelidikan panjang penyidik kepolisian, fakta di balik kebakaran itu akhirnya terungkap. Sampai akhirnya sang pelaku seorang perempuan bernama Nurani, warga Kecamatan Sagaranten duduk di meja hijau. Kala itu dia adalah kekasih dari Deni, sang sopir ambulans.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Nurani mengakui sendiri bahwa ia membakar tisu dan menyulutnya ke jok mobil menggunakan korek gas, setelah mendapati kekasihnya bersama perempuan lain di dalam kontrakan. Sebelumnya, ia juga sempat membakar bantal dan sprei di dalam rumah. Setelah melihat api membesar, Nurani malah berkata lantang di hadapan warga, “Diduruk ku aing (dibakar oleh saya).”

Pada Rabu (23/7/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nurani. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 3 bulan.

Dalam dokumen SIPP PN Cibadak, majelis mencatat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi desa. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Dengan begitu, ambulans yang awalnya dikira terbakar akibat insiden teknis, ternyata menjadi korban dari letupan emosi seorang perempuan yang terbakar api asmara.

Sopir Tak Ada di Lokasi, Warga Panik

Damkar Datang 15 Menit Kemudian

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *