Pemuda Cabuli Balita di Sukabumi Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Posted on

Pemuda asal Sukabumi berinisial SI (19), sebelumnya ditulis A, kini harus mempertanggungjawabkan perbutannya. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun (balita).

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang.

“Maksimal 15 tahun (pidana penjara),” kata Astuti saat dikonfirmasi infoJabar, Minggu (2/11/2025).

Dia mengatakan, peristiwa pilu itu terjadi pada 25 Mei 2025 lalu. Pelaku mengiming-imingi korban dengan menonton tayangan video anak-anak di YouTube.

“Ketika korban sedang bermain di rumah terlapor atau TKP yang mana terlapor mengiming-imingi korban dengan menonton video anak-anak di YouTube, namun tidak lama kemudian terlapor melakukan dugaan pencabulan tersebut,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Selanjutnya korban dengan didampingi oleh orangtuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Pada Sabtu (1/11) terduga pelaku pun akhirnya ditangkap setelah buron beberapa bulan. Pelaku SI disebut sempat melarikan diri ke Cireunghas hingga Jampang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepotong dress motif batik warna coklat, celana panjang warna hitam putih dan celana dalam motif kartun warna biru muda.

Pihak keluarga berharap pelaku dapat dihukum jera dan setimpal dengan perbuatannya. “Iya keinginannya dihukum sesuai perbuatannya,” kata US (55) selaku kakek korban.