Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan pendanaan operasional rutin Masjid Raya Bandung mulai akhir 2025. Langkah ini diambil menyusul penegasan status masjid sebagai aset wakaf, sehingga Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana rutin agar tidak melanggar regulasi.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie, Rabu (7/1/2026).
Andrie menjelaskan, pembahasan mekanisme pengelolaan Masjid Raya Bandung telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pemprov dan pihak nazir menyepakati bahwa status masjid bukan aset Pemprov Jabar, melainkan aset wakaf.
“Jadi, poinnya bukan Pemprov mundur. Pembahasan ini sudah lama, sejak Juni 2025. Kami sampaikan, jika nazir mengelola penuh, otomatis kami harus menarik beberapa item belanja langsung,” katanya.
Pemprov Jabar memformalkan keputusan tersebut melalui surat keputusan (SK) yang terbit pada Oktober 2025. Sejak saat itu, dukungan pembiayaan pada struktur operasional Masjid Raya Bandung ditarik secara bertahap.
Meski pendanaan rutin disetop, Andrie memastikan pemerintah tidak sepenuhnya memutus dukungan terhadap aktivitas Masjid Raya Bandung. Namun, bentuk dukungan ke depan wajib menyesuaikan skema pembiayaan yang diperbolehkan undang-undang.
“Dukungan pemerintah bisa melalui mekanisme belanja hibah atau bantuan lainnya. Kami tetap berkomitmen karena fungsi peribadatan adalah tanggung jawab bersama, baik Pemprov, Pemkot Bandung, maupun Kanwil Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bandung,” tutur Andrie.







