Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para peserta didik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.
Di antaranya adalah apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, (27/5/2025).
Dedi juga meminta, pemerintah daerah tidak hanya mensosialisasikan kebijakan ini, tetapi juga turut aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya serta dinas pendidikan untuk mengkoordinasikan satuan pendidikan.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdik Jabar Deden Saepul Hidayat membenarkan perihal surat edaran terkait pengaturan jam malam tersebut. Menurut Deden, pengawasan akan dilakukan oleh kepala daerah, disdik dan melibatkan Kemenag.
“Ya, betul (ada jam malam),” singkat Deden.