Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul tragedi longsor yang menewaskan 14 orang dan masih menyisakan 8 korban yang belum ditemukan.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat meninjau lokasi bencana pada Jumat (30/5/2025).
“Kami sudah menerbitkan surat penghentian sementara untuk tiga yayasan yang mengelola kegiatan eksploitasi tambang di Gunung Kuda, serta satu yayasan lainnya yang tengah melakukan eksplorasi. Semua kegiatan pertambangan di area ini dihentikan sementara,” ujarnya.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons darurat menyusul bencana dan sedang dirumuskan dalam bentuk berita acara dan keputusan resmi Gubernur Jawa Barat. Herman menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama.
“Arahan Pak Gubernur jelas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi keputusan penghentian ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah juga menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Gunung Kuda selama tujuh hari ke depan. Surat keputusan tanggap darurat tersebut sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati Cirebon.
“Mulai hari ini status tanggap darurat berlaku. Ini untuk memaksimalkan penanganan bencana dan koordinasi antarinstansi,” ujar Herman.
Isi artikel ini telah mendapatkan pembaruan informasi pada Jumat (30/5/2025) pukul 21.10 WIB