Pemprov Jabar Bongkar Bangunan Liar di Irigasi Cimulu Tasikmalaya update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di sempadan saluran irigasi sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025).

Sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan dibongkar oleh petugas. Penindakan ini dilakukan oleh pihak UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Satpol PP Jawa Barat dan dibantu unsur TNI-Polri.

Titik yang menjadi sasaran pembongkaran berada di sekitar Jalan RAA Wiratuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Untuk meratakan bangunan-bangunan liar, petugas mengerahkan 2 unit alat berat. Bangunan pertama yang dibongkar adalah sebuah lantai beton di depan kafe, yang menutup saluran irigasi.

Tenaga Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tahapan. Mulai dari sosialisasi, pemberian teguran, hingga pemanggilan terhadap para pelanggar.

“Sebelumnya kami sudah mengundang para pihak yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008, dalam pasal 33 yang berbunyi dilarang mendirikan bangunan,” kata Dadang.

Hasil identifikasi terdapat 70 titik pelanggaran yang terdapat di sepanjang saluran irigasi Cimulu. Tapi untuk sementara, ada 10 titik yang menjadi prioritas, karena dianggap menghambat rencana normalisasi saluran oleh UPTD PSDA.

“Kami sebenarnya sudah mengidentifikasi bahwa terkait dengan pelanggaran di daerah Saluran Cimulu ini ada sekitar 70 titik, tapi kami prioritaskan dulu ada 10 titik lokasi yang memang menjadi prioritas, karena kendala-kendala terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA,” kata Dadang.

“Saya mohon kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, dalam hal ini memahami tindakan kami, upaya kami dalam hal ini untuk menyelaraskan khusus kepentingan terselenggara daerah irigasi khususnya para petani,” imbuh Dadang.

Dia juga mengapresiasi kesadaran para pelanggar yang telah membongkar secara mandiri. Tujuh dari sepuluh bangunan yang menjadi titik prioritas, bersedia membongkar secara sukarela.

“Sisa ada tiga lagi, yang 7 titik dibongkar secara mandiri. Dan semuanya ada di daerah Induk Saluran Sungai Cimulu,” katanya.

Hal senada diungkapkan Pejabat Fungsional Ahli Muda PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Cecep Sofyan. Menurut Cecep pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi saluran irigasi yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Intinya pembongkaran itu adalah salah satu dari kegiatan program Pak Gubernur. Jadi kita itu akan melaksanakan kegiatan normalisasi Saluran Induk Cimulu. Kita akan melaksanakan normalisasi itu dari ruas 0 dari Bendung Cimulu sampai ke Cipetir dekat UPI,” ujar Cecep.

Cecep menyebut, proses pembongkaran akan dilakukan dalam waktu tujuh hari secara bertahap di sejumlah lokasi. Dia memastikan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pemilik bangunan sebelum dilakukan eksekusi.

Meski secara umum kegiatan pembongkaran bangunan liar berlangsung kondusif, namun salah satu pemilik bangunan berupaya menempuh jalur hukum.

Upaya hukum dilakukan oleh sebuah rumah makan yang terkena pembongkaran. Rumah makan ini bagian depannya turut dibongkar. Mereka menilai pembongkaran yang dilakukan oleh pihak terkait tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum rumah makan tersebut, Agus Rajasa Siadari, mengklaim bangunan kliennya telah mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak PSDA. Namun, saat pembongkaran dilakukan, surat izin tersebut tidak diakui.

“Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Agus Rajasa Siadari.

Agus mengakui jika surat izin yang dimiliki kliennya tidak mencantumkan masa berlaku. Sehingga tidak diakui oleh pihak pemerintah. Tapi menurut Agus hal itu bukan menjadi kesalahan pemilik bangunan.

“Jadi intinya kan begini, kita sudah punya izin (mendirikan bangunan tersebut). Nah izin ini tak diakui oleh mereka. Padahal surat izin ini di mereka juga ada arsipnya. Mereka tak mau mengakui surat ini karena izin itu tak ada akhirnya alias tidak ada masa berlaku,” papar Agus.

Ia menuding pihak yang melakukan pembongkaran telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena membongkar bangunan yang sudah mendapat izin resmi.

“Kan itu bukan kesalahan kita. Izin itu yang buat bukan kita. Kita hanya pengusul. Nah diizinkannya kan oleh PSDA sendiri. Lalu kenapa dia tak mencantumkan itu (masa berlaku)? Nah perbuatan melawan hukumnya itu di situ. Karena dia telah merusak bangunan yang telah diizinkan oleh dia sendiri. Kena dong pasal perusakannya,” kata Agus.

Agus berharap gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini, dapat memberi kejelasan hukum dan melindungi hak-hak pemilik bangunan.

“Surat gugatan ini akan kami masukan antara 4 atau 5 hari ke depan. Diajukan ke PN Tasikmalaya. Karena tergugat di sini,” kata Agus.

Tempuh Upaya Hukum