Pemkot Tunjuk 8 Pengacara Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo

Posted on

Pemkot Bandung bersiap menghadapi gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Gugatan itu sudah teregister di PN Bandung dan dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (11/9/2025).

Sebagaimana diketahui, Bisma dan Sri saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

Saat dikonfirmasi infoJabar, Kabag Hukum Setda Kota Bandung Santosa Lukman Arief memastikan Pemkot sudah siap untuk menghadapi gugatan itu. Pemkot pun telah melayangkan surat permohonan pendampingan jaksa pengacara negara (JPN) ke Kejati Jabar.

“Dalam menghadapi gugatan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah berkirim surat ke Kajati Jawa Barat selaku JPN dan menyampaikan permohonan bantuan hukum dalam menangani perkara termaksud dan nanti dalam pelaksanaannya akan bersama-sama dengan Bagian Hukum Kota Bandung seperti penanganan perkara-perkara perdata sebelumnya,” katanya via pesan singkat WhatsApp.

Pemkot Bandung sudah menunjuk 8 PNS untuk menjadi pengacara dalam perkara itu. Kemudian, mereka akan dibantu jaksa pengacara negara dari Kejati Jabar

“Dari Pemkot Bandung ada 8 orang PNS yang mewakili Pak Wali Koya dalam menangani perkara tersebut dan di tambah dari Kajati selaku JPN,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kisruh pengelolaan Bandung Zoo semakin memuncak pada awal Agustus 2025 lalu. Saat itu, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup secara permanen operasional area kebun binatang imbas dualisme yang terjadi terhadap yayasan pengelola Bandung Zoo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *