Pemkot Ogah Kehilangan Pendapatan Negara Buntut Dualisme Bandung Zoo baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemkot Bandung berencana melayangkan surat peringatan untuk pengosongan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot ogah kehilangan pendapatan negara imbas yayasan pengelola area wisata edukasi satwa itu mengalami dualisme.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak pada 6 Agustus 2025. Setelah terjadi dualisme pengelola Yayaan Margasatwa Tamansari (YMT), Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi saat akhir pekan.

Kasubdit Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman membeberkan kronologi masalah ini bisa terjadi. Menurutnya, semuanya bermula saat Pemkot sedang memulai proses sertifikasi pada 2021 yang lalu.

“Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung proses laporan pidana, hal ini melalui tahapan-tahapan administratif dan persuasif. Tahun 2021, Pemkot Bandung memulai proses sertifikasi, namun justru terdapat gugatan perdata,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

“Pada tahun 2022, BKAD melayangkan 3 kali surat peringatan tunggakan, tapi tidak ada respon dari yayasan untuk membayar. Malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim, walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yamg dituduhkan kepada Pemkot Bandung mengenai bukti-bukti yang diajukan Pemkot di pengadilan dan perbuatan sewenang-wenang,” ungkapnya menambahkan.

Gugatan yang diketahui dilayangkan seseorang bernama Steven Phartana kemudian sudah inkrah hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusannya menyatakan menolak gugatan Steven Phartana dan menyebut lahan Bandung Zoo merupakan milik Pemkot Bandung.

“Atas tunggakan yang masih berjalan, tetap ditagihkan dan Satpol PP melayangkan peringatan pengosongan,” ungkap Herman.

Meski demikian, YMT selaku pengelola Bandung Zoo pada saat itu masih bersikukuh untuk bertahan di sana. Pemkot pun menerima arahan dari Korpsupgah KPK dan melaporkan kasus itu ke Kejati Jabar.

“Saat ini kasus pidana tipikor bergulir di Pengadilan Tipikor Bandjng dengan agenda Selasa 30 September 2025 ini adalah tuntutan kepada para terdakwa,” ucapnya.

Pemkot Bandung kata Herman, sepakat untuk menjaga nilai histori di Bandung Zoo. Sebab Pemkot sependapat bahwa sejak zaman Staadsgrmenten Bandoengx perkumpulan pecinta satwa menggunakan tanah pemerintah di lokasi Bandung Zoo yang merupakan pemindahan dari Cimindi dan Dago atas.

Namun kemudian, Pemkot enggan membiarkan yayasan pengelola leluasa menduduki lahan Bandung Zoo. Apalagi, selama ini Pemkot belum mendapatkan pendapatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah namun memperoleh keuntungan atas usahanya,” katanya.

“Atas hal ini, kami sudah bersurat kepada Kemenhut apabila tidak dimungkinkan pengelolaan kebun binatang oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka agar ditunjuk tim pengelola sementara oleh Menhut. Karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *