Pemkot Minta Lahan Bandung Zoo Segera Dikosongkan!

Posted on

Pemkot Bandung mulai memberikan peringatan terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya lahan di area wisata edukasi satwa itu segera dikosongkan.

Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak pada 6 Agustus 2025. Setelah terjadi dualisme yayasan pengelola, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi saat akhir pekan.

Hingga kini, garis polisi di Bandung Zoo masih terpasang setelah penutupan itu. Pemkot Bandung pun berencana untuk mengirim surat peringatan (SP) kepada YMT supaya segera mengosongkan lahan di Bandung Zoo.

“SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).

Selain untuk yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan bagi tenant yang masih berjualan di sekitar Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025.

“Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Sehingga yang belum memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, selanjutnya yang tidak ada respon positif akan kami lanjutkan ke SP 2,” ucapnya.

“Dan terkait binatang akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.