Pemkab Sukabumi Beri Bantuan Hukum untuk Kadis LH Tersangka Korupsi

Posted on

Langkah itu diambil menyusul penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukabumi Prasetyo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan angkutan sampah tahun 2024. Prasetyo menjadi tersangka ketiga dari lingkungan DLH setelah sebelumnya dua bawahannya, TS dan HR, lebih dulu ditahan.

“Kita kan memiliki Korpri, LBH Korpri insyaallah kita akan lakukan pendampingan hukum,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman kepada infoJabar, Selasa (15/7/2025).

Pantauan infoJabar di Kantor DLH Palabuhanratu menunjukkan kontras yang mencolok. Tepat di halaman kantor, membentang spanduk besar bertuliskan ‘ZONA INTEGRITAS Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Tulisan itu jelas terlihat dari arah pintu masuk. Di bagian bawah spanduk tertulis: “Jangan rusak integritas kami dengan memberikan imbalan dalam bentuk apapun.”

Di sisi lain, di Kantor DLH Cisaat, banner layanan bantuan hukum Korpri berdiri tepat di depan ruang kepala dinas yang masih tertulis atas nama Prasetyo. Banner itu bertuliskan,

“ANDA ANGGOTA KORPRI? PERLU BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI? SEGERA HUBUNGI KAMI – LKBH DPK KORPRI KABUPATEN SUKABUMI.”

Kehadiran banner ini kini menjadi simbol dari realitas yang dihadapi birokrasi, mekanisme perlindungan berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap pelanggaran integritas.

Saat ditanya tentang status kepegawaian Prasetyo, Ade Suryaman menyebut bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi administratif. Prosedur akan berjalan sesuai aturan kepegawaian, dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai pelaksana teknisnya.

“Nanti kalau misalkan sudah ditetapkan tersangka, biasanya kalau sudah ada suratnya nanti akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucap Ade.

BKPSDM disebut akan melakukan penyesuaian status jabatan dan kedinasan setelah menerima dokumen resmi penetapan tersangka dari kejaksaan. Hingga kini, posisi Prasetyo sebagai kepala dinas belum secara administratif dicabut, namun operasional dinas disebut tetap berjalan di bawah kendali sekdis.

Sebelumnya Ade juga memastikan roda pelayanan DLH tidak boleh terganggu. Penunjukan pelaksana harian (Plh) akan dilakukan segera setelah prosedur kepegawaian dibereskan. “Pelayanan insyaallah enggak ada yang terkendala,” ujar Ade.

(sya/sud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *