Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani memorandum of mnderstanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan Kejari Kabupaten Bogor. Penandatanganan itu pun dilakukan untuk penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (22/4/2025). MoU ini hasil tindak lanjut dari Kejati Jawa Barat bersama Pemprov Jabar yang lebih dulu dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung pada 15 April 2025.
Usai penandatanganan, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta supaya MoU itu bisa ditindaklanjuti perangkat daerah. MoU yang ditandatangani dilakukan per satu tahun, dan akan diperpanjang setelah dievaluasi setiap tahunnya.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan, yang hari ini dilakukan adalah Bupati Bogor dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar tujuan ke depan satu, kita memberikan kekuatan kepada pimpinan perangkat daerah agar jangan takut mengambil langkah,” kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, penandatangan kesepakatan ini dilakukan agar setiap perangkat daerah ketika memiliki program bisa mengambil langkah tanpa ragu. Sehingga ke depan, kejaksaan bisa membantu terutama dalam membuat manajemen risiko.
“Agar mengambil langkah apapun berdasarkan aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rudy.
Rudy berharap, melalui MOU ini Pemkab Bogor bisa memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi kita pun menindak lanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hal-hal yang dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor supaya dapat kita antisipasi lebih dalam,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, MOU ini terkait penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara agar bisa lebih mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
“Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka melaksanakan kerjasama, alhamdulillah semua berjalan dengan baik, saya pikir kalau pun ada tindakan melanggar hukum, itu lebih ke personal bukan kepada sistemnya,” kata Irwanuddin Tadjuddin.
Ia menambahkan, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di Pemkab Bogor. “Tentunya kalau melakukan korupsi ya prosesnya sudah lain, itu penindakan nantinya. Jadi ada baiknya mari kita bersinergi melakukan pencegahan.
Hadir pada penandatanganan MOU tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor, dan perwakilan Camat.