Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan tidak ada skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nonpelayanan. Meski adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), para ASN tetap masuk seperti biasa.
Diketahui, Pemprov Jabar berencana akan melakukan ujicoba skema work from home (WFH) bagi ASN nonpelayanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar, Dedi Supandi.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan diperbolehkannya sistem kerja fleksibel bagi ASN berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 4 Tahun 2025. Pemkab Bandung memastikan tidak akan menerapkan skema WFH maupun work from anywhere (WFA). Meskipun dana TKD Kabupaten Bandung diproyeksikan dipangkas hingga Rp935 miliar pada tahun 2026. Dengan kata lain, rencana TKD yang semulanya Rp3,6 triliun, turun menjadi Rp2,6 triliun.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai setiap wilayah mempunyai karakter dan kultur yang berbeda. Makanya saat ini kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
“WFH dengan WFA, apa bedanya? Itu tidak berpengaruh terhadap tunjangan kinerja (tukin). Menurut pendapat saya, karena kita ini skemanya sudah jelas, dan ini daerah Kabupaten Bandung beda dengan provinsi,” ujar Dadang, Senin (20/10/2025).
Menurutnya Pemkab Bandung berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga program WFH atau WFA belum terlalu relevan dilakukan saat ini.
“Kalau provinsi ya karena kepanjangan pemerintah pusat, saya kira kan hanya middle. Tapi kalau daerah ini langsung berhadapan dengan rakyat. Enggak bisa WFH-WFA. Dan apa bedanya WFA dengan WFH, enggak ada bedanya,” pungkasnya.