Pelarian Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29) pelaku pembunuhan sekeluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terhenti setelah sepekan melarikan diri ke berbagai kota di Jabar, Jakarta, Jateng dan Jatim.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Ririn dan Prio ditangkap saat hendak bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). “Pengakuan tersangka dia ke Jakarta dulu, lalu ke Bogor, Semarang, Demak dan Surabaya. Karena tidak tahu apa yang dilakukan, dia kembali lagi ke Indramayu, untuk menjadi ABK, anak buah kapal untuk berlayar,” kata Hendra, Rabu (10/9/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelarian Ririn dan Prio ke sejumlah kota tanpa arah dan tujuan. Mereka berpindah-pindah kota karena sudah sadar sedang dikejar oleh polisi.
“Saat itu belum ada keputusan mereka akan tinggal di mana, karena mereka juga paham, polisi di mana-mana dan sedang mencari mereka,” ujarnya.
Karena pelariannya buntu, Ririn dan Prio memiliki ide untuk menjadi ABK sebagai bentuk penyamaran dan untuk menghindari kejaran polisi. “Akhirnya setelah mereka pikir tidak dapat kembali menemukan tempat aman, mereka kembali ke Indramayu untuk bekerja sebagai ABK,” tuturnya.
Fajar menyebut kedua tersangka beranggapan pelarian menjadi ABK akan sulit diketahui banyak orang termasuk polisi karena bisa berbulan-bulan berada di laut lepas.
“ABK ini sekali berlayar antara 6 sampai 8 bulan. Jadi mereka sudah memikirkan untuk berlayar. Namun sebelum mereka bekerja sebagai ABK, kita sudah lakukan penangkapan,” pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.