Peleburan BUMD di Jabar Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Posted on

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melebur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kecuali Bank BJB, terus berproses. Inisiatif yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini diarahkan untuk membentuk satu entitas pengelola aset dan investasi daerah, mengadopsi konsep Danantara Indonesia.

Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Setda Jawa Barat Deny Hermawan mengungkapkan, proses menuju peleburan BUMD sejatinya bukan hal baru. Tahap persiapan bahkan sudah dimulai sejak 2025.

“Secara simultan BPK dan BPKP mengaudit kinerja dan kepatuhan. Kami juga sudah FGD bersama pakar sekaligus berkonsultasi ke pemerintah pusat,” ujar Deny, Senin (26/1/2026).

Langkah awal tersebut ditempuh dengan menyusun diagnosa kondisi BUMD Jawa Barat, mulai dari peninjauan menyeluruh, pembentukan entitas pengelola, hingga penyusunan rencana kerja terperinci atau blueprint pengelolaan BUMD ke depan.

Dari proses evaluasi yang telah dilakukan, Pemprov Jabar menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan utama konsolidasi BUMD perlu dilakukan. Deny menyebut, kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum sebanding dengan skala aset dan risiko yang ditanggung.

Selain itu, profil kinerja BUMD masih terfragmentasi dan belum efisien, daya saing serta sinergi antar-BUMD dinilai lemah, tata kelola perusahaan dan kapasitas sumber daya manusia masih rendah, hingga belum adanya kerangka tata kelola investasi yang terstruktur.

“Hasil evaluasi terdapat kesimpulan dan rekomendasi pengembangan BUMD bahwa perlu ada fungsi pengelolaan BUMD dan investasi yang memiliki sentral pengambilan keputusan strategis,” katanya.

“Lalu, kapabilitas mengelola berbagai entitas usaha dan inisiator investasi daerah dengan tujuan secara efisien menciptakan nilai tambah komersial serta mendorong pembangunan daerah Jawa Barat,” lanjutnya.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemprov Jabar untuk tidak lagi mengelola BUMD secara terpisah-pisah, melainkan melalui satu holding atau entitas pengelola yang terintegrasi.

Deny menegaskan, sesuai arahan Gubernur Dedi Mulyadi, proses penyatuan BUMD di luar Bank BJB ditargetkan berlangsung pada 2026. Payung hukum yang disiapkan adalah Peraturan Daerah (Perda).

Untuk itu, Biro BIA dalam waktu dekat akan melakukan serangkaian konsultasi dengan DPRD Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemangku kebijakan lainnya.

“Untuk proses administrasi, kami akan berkonsultasi ke DPRD, Kemendagri, dan pihak lainnya sebelum pendirian BUMD pengelola aset dan investasi yang terkonsolidasi,” ucapnya.

Jika Perda dan dokumen pendukung telah rampung, struktur holding BUMD akan dibentuk berdasarkan pengelompokan industri masing-masing BUMD. Namun sebelum itu, Pemprov Jabar akan lebih dulu menyusun nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai pijakan awal.

“MoU nantinya akan kami lakukan bersama pihak-pihak terkait untuk mendukung efektivitas rencana restrukturisasi BUMD tercapai sesuai tujuan,” tuturnya.

Terkait kondisi keuangan BUMD, khususnya yang mengalami kerugian, Deny menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci. Pasalnya, proses audit keuangan masih berlangsung dan menjadi salah satu penentu arah restrukturisasi.

“Kami masih menunggu laporan, karena audit keuangan masih berlangsung untuk memastikan kerugian BUMD,” katanya.

Target 2026, Perda Jadi Fondasi