Sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) hingga kini masih berada di luar tahanan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Polres Sukabumi.
Kuasa hukum keluarga korban dari Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Tusyana Priyatin menyebut, ada informasi penambahan tersangka di kasus ini menjadi 9 orang. Dia juga berharap agar para tersangka ditahan.
“Para pelaku masih di luar, keluarga meminta mereka ditahan,” kata Tusyana, Sabtu (19/4/2025).
Tusyana mengatakan, penangguhan penahanan terkait tewasnya seseorang memang sangat memungkinkan. Bahkan mereka yang menjadi penjamin juga memiliki resiko yang berat ketika para pelaku kemudian melarikan diri.
“Karena memang Kalau misalkan penangguhan harus ada jaminan orang. Kalau ada yang melarikan diri ada aturan dimana yang menjamin bisa dijerat, itu biasanya ada dalam pernyataan jaminan saat penangguhan, dia penjamin bisa dituntut juga,” tegas Tusyana.
“Keterangan terduga pelaku bertambah kami peroleh dari kepolisian. Informasinya bertambah dari enam menjadi sembilan, namun ada beberapa yang belum di BAP, orangya nggak ada,” tutur Tusyana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini masih tetap enam orang, seperti yang telah diumumkan sejak awal.
“Melalui Kasi Humas sudah jelas disampaikan dari awal, dan jumlah pelaku masih tetap enam,” ujar Hartono.
Terkait penangguhan penahanan, Hartono menjelaskan, bahwa para tersangka dijamin oleh sejumlah pihak di lingkungan mereka, termasuk keluarga dan tokoh setempat.
“Yang menjamin antara lain keluarga para tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta RT dan RW,” terang Hartono.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, dengan adanya jaminan bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap Samson terjadi pada 21 Februari 2025 di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terus dikawal oleh keluarga korban bersama tim penasihat hukumnya.