Cerita kasus dugaan perselingkungan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, ternyata belum juga selesai. Setelah melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, kini giliran RK yang digugat Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sekedar diketahui, sebelum gugatan itu dilayangkan, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke polisi beberapa waktu yang lalu. RK melaporkan Lisa dengan tudingan telah merugikan nama baiknya dan keluarganya, setelah si perempuan tersebut membuat pengakuan mengejutkan di media sosial telah memiliki anak dari RK.
Kini, justru giliran Lisa Mariana yang menggugat RK. Gugatan itu pun telah didaftarkan di PN Bandung bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025 dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Setelah gugatan itu teregistrasi, kabar ini tentu begitu mengejutkan. Rencananya, sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap RK dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.
“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti dan Ibu Rahmawati,” kata Juru Bicara PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Sesuai aturan, sidang perdana nantinya akan beragendakan pemanggilan para pihak. Pria yang akrab disapa Idal itu menyatakan, jika pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan itu.
“Ada, ada mediasi. Tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan,” terang Idal.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar pun ikut berkomentar soal gugatan ini. Ia mengatakan bahwa kliennya belum mendapatkan surat panggilan resmi dari PN Bandung soal gugatan itu. Pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu panggilan dilayangkan.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” pungkasnya.